Advertorial
Intisari-Online.com - Pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto bahwa ternyata salah satu kebiasaan paling umum pengendara digolongkan sebagai pelanggaran pidana menjadi perbincangan di dunia maya.
Kebiasaan yang dimaksud adalah mendengarkan musik sambil mengemudi.
"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).
Aturannya sama dengan larangan menggunakan ponsel saat berkendara atau berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.
(Baca juga: Waspadalah! Merokok di Mobil Sangat Berbahaya Meski Jendelanya Dibuka)
Berikut ini isi Pasal 106 ayat (1) yang dimaksud:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sementara itu, untuk sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran pada pasal tersebut tercantum pada pasal 283, yaitu:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Benarkah mendengarkan musik saat berkendara bisa menyebabkan kecelakaan?
Pernyataan ini tentu saja menjadi perbincangan hangat para pengemudi kendaraan di Indonesia.
Sebab, berkendara sambil mendengarkan musik bisa disebut merupakan salah satu kebiasaan paling umum pengendara.
Apalagi, faktanya produsen kendaraan, khususnya roda empat, selalu menyematkan alat pemutar musik di setiap mobil yang mereka produksi.
(Baca juga: (Foto) Operasi Plastik Tidak Seinstan yang Dibayangkan, Wanita Ini Menderita 3 Bulan Setelah Jalani Operasi)
Lalu, muncul pertanyaan, benarkah mendengarkan musik saat berkendara bisa menyebabkan kecelakaan?
Faktanya, seorang psikolog musik dari Israel percaya bahwa jenis musik yang Anda dengarkan bisa menjadi faktor penyebab kecelakaan mobil.
Profesor Warren Brodsky, direktur psikologi musik di Departemen Seni di Universitas Ben-Gurion di Negev, menulis dalam hubungan antara musik, emosi, dan mengemudi.
"Mobil adalah satu-satunya tempat di dunia yang bisa Anda mati hanya karena Anda mendengarkan musik yang salah," kata Brodsky pada situs berita Haaretz.
Bukan soal genre musik yang Brooksy bicarakan, tapi hubungan emosional pengemudi dengan musiknya.
Ketika sebuah lagu yang terdengar memiliki hubungan secara emosional dengan pengemudi, fokus mengemudi mereka akan terganggu.
Sebuah lagu yang mengilhami kebahagiaan, kesedihan, nostalgia atau bahkan sekedar meningkatkan energi dapat menyebabkan pengemudi menjadi tidak fokus pada jalan.
Pengemudi yang terganggu salah satu penyebab utama kecelakaan.
Bahkan, ini tergolong salah satu dari lima pembunuh teratas selain kecepatan, keracunan dan kelelahan.
Penelitian Brodsky menunjukkan bahwa pengemudi harus menghindari musik yang membawa emosi negatif atau positif yang sangat besar.
Perubahan cepat dalam musik dapat membantu mengubah keadaan emosional dari seorang pengemudi yang gelisah.
Dia bahkan mengatakan bahwa dia berharap ada sebuah sistem di mobil yang dapat secara otomatis akan mengubah lagu jika sensor menunjukkan reaksi emosional yang kuat pada pengemudi untuk membantu mengurangi kecelakaan mobil.
(Baca juga: Awas Jangan Memakannya! Ini 7 Makanan Paling Berbahaya di Dunia, Salah Satunya Daging Hiu Busuk yang Sudah Mengering)