Intisari-Online.com - Di awal tahun 2018, sudah ada empat artis yang ditangkap pihak kepolisian akibat kasus narkoba.
Mereka adalah Jennifer Dunn, Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya Zaida.
Sebagai figur publik, seharusnya artis memberikan sikap yang baik sebagai contoh untuk masyarakat.
Hal tersebut yang mungkin menjadi latar belakang edaran yang berasal dari Polres Metropolitan Jakarta Selatan pada Senin (19/2/2018).
(Baca juga: Foto-foto Keren Ini Bak Diedit Oleh Pakar Photoshop, Padahal Hanya Mengandalkan Sudut Pengambilan Gambar)
Dalam edaran yang diunggah akun Instagram @lambe_turah tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Mardiaz Kusin S.I.K., M.Hum mengundang artis dalam deklarasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Deklarasi tersebut berisikan tentang kebersediaan para artis untuk berhenti dari profesinya tersebut apabila terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya deklarasi, para artis, manager dan produser Indonesia ini juga rencananya akan menandatangani MoU terkait deklarasi tersebut.
Berikut undangan dari Polres Metropolitan Jakarta Selatan.
POLRES METROPOLITAN JAKARTA SELATAN
MENGUNDANG DENGAN HORMAT
SELURUH ARTIS, MANAGER, DAN PRODUSER INDONESIA
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR