Advertorial
Intisari-Online.com - Di awal tahun 2018, sudah ada empat artis yang ditangkap pihak kepolisian akibat kasus narkoba.
Mereka adalah Jennifer Dunn, Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya Zaida.
Sebagai figur publik, seharusnya artis memberikan sikap yang baik sebagai contoh untuk masyarakat.
Hal tersebut yang mungkin menjadi latar belakang edaran yang berasal dari Polres Metropolitan Jakarta Selatan pada Senin (19/2/2018).
(Baca juga: Foto-foto Keren Ini Bak Diedit Oleh Pakar Photoshop, Padahal Hanya Mengandalkan Sudut Pengambilan Gambar)
Dalam edaran yang diunggah akun Instagram @lambe_turah tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Mardiaz Kusin S.I.K., M.Hum mengundang artis dalam deklarasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Deklarasi tersebut berisikan tentang kebersediaan para artis untuk berhenti dari profesinya tersebut apabila terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya deklarasi, para artis, manager dan produser Indonesia ini juga rencananya akan menandatangani MoU terkait deklarasi tersebut.
Berikut undangan dari Polres Metropolitan Jakarta Selatan.
POLRES METROPOLITAN JAKARTA SELATAN
MENGUNDANG DENGAN HORMAT
SELURUH ARTIS, MANAGER, DAN PRODUSER INDONESIA
UNTUK HADIR DALAM DEKLARASI SEKALIGUS PENANDATANGAN MoU
"BERSEDIA BERHENTI MENJADI ARTIS"
JIKA TERBUKTI MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA
KAMIS, 22 FEB 2018
PUKUL 14.00 WIB
DI LOBBY POLRES METRO JAKARTA SELATAN
Jl.Wijaya II No.42, RT.2/RW.1 Pulo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
DIPRAKARSAI OLEH :
KAPOLRES METRO JAKARTA SELATAN
KOMBES POL. MARDIAZ KUSIN S.I.K., M.HUM.
(Khairunnisa)
Artikel ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul "Undang Para Artis, Kapolres : Bersedia Berhenti Menjadi Artis Jika Terbukti"
(Baca juga: (Foto) Operasi Plastik Tidak Seinstan yang Dibayangkan, Wanita Ini Menderita 3 Bulan Setelah Jalani Operasi)