Advertorial
Intisari-Online.com- PT Angkasa Pura II (AP II) menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara (PJP2U).
Kenaikan tarif ini berlaku pada penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 Maret 2018.
Tarif Passengger Service Charge (PSC) pada penerbangan internasional naik menjadi Rp 230.000 per penumpang, dari sebelumnya sebesar Rp 200.000 per penumpang.
Vice Presiden Corporate Communication AP II Yado Yarismano yang dihubungi Kompas.com mengatakan, penyesuaian tarif tersebut sudah melalui persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga:Masih Ingat Pria Indonesia Nikahi Bule yang Viral? Begini Nasibnya Sekarang
Baca Juga:Cleopatra, Politisi Cerdik yang Mudah Bikin Lawan Bertekuk Lutut Berkat Kemolekan Tubuhnya
"Penyesuaan tarif ini atas pelayanan dan fasilitas (Terminal 3) yang diberikan kepada penumpang," ujar Yado, Selasa (13/2/2018).
Yado menegaskan, tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tidak berubah, yakni sebesar Rp 130.000 per penumpang.
Sekadar informasi, PSC merupakan salah satu tarif yang harus dibayar maskapai penerbangan ke pengelola bandara. Dalam hal ini, pengelola Bandara Soekarno-Hatta adalah AP II.
Tarif tersebut dikenakan ke maskapai karena penumpangnya telah menggunakan fasilitas yang disediakan pengelola bandara.
Tarif PSC tersebut telah dimasukkan ke dalam biaya tiket pesawat penumpang.
(Artikel ini telah tayang di kompas.com 13 Februari 2018 oleh Achmad Fauzi dengan judul asli “Per 1 Maret, Tarif Penumpang Internasional di Terminal 3 Soekarno-Hatta Naik")
Baca Juga:Di Desa Ini, Penduduknya Tidak Boleh Meninggal! Bahkan Kematian Dianggap Perbuatan Ilegal