Advertorial
Intisari-Online.com -Ada yang baru dari hasil kesaksian Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11).
Deniarto sendiri bersaksi untuk kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Dalam kesaksiaannya itu, ia menyebut-nyebut kantor Seya Novanto di lantai 27 Menara Imperium, Kuninga, Jakarta Selatan.
(Baca juga:PNS Juga Bisa Kaya Tanpa Korupsi, Ayo Dicoba!)
(Baca juga:Dari Penyadapan, KPK Bisa Tahu Mana Koruptor Bodoh Mana Koruptor Kreatif)
Di kantor itu terdapat 14 perusahaan, padahal kantor tersebut hanya diisi oleh tiga pegawai.
Selain di PT Murakabi, Deniarto juga menjabat komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Nah, dua perusahaan itu terletak di kantor milik Setnov, dan menjadi bagian dari 14 perusahaan tersebut.
“Sebetulnya waktu itu setiap ada proyek terus kami bikin perusahaan. Jadi, setiap kali ada proyek bikin perusahaan,” kata Deniarto kepada majelis hakim.
Majelis hakim merasa aneh dengan banyaknya perusahaan yang berlokasi sama. Apalagi, menurut Deniarto, setiap perusahaan tersebut hanya berisi tiga orang.
Selain dirinya, ada juga pengusaha lain bernama Siprus dan Heru Taher. Ketiganya juga selaku pemegang saham.
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar menduga setiap perusahaan tersebut dibuat untuk melakukan kebohongan.
Setiap perusahaan tanpa dilengkapi kemampuan dan kapabilitas yang cukup, berusaha mendapatkan uang melalui proses tender.
“Saya minta maaf. Itu kelemahan saya, waktu itu saya mau saja,” kata Deniarto.
Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.
Namun, atas pengaturan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.
Mayoritas saham PT Murakabi dimiliki PT Mondialindo Graha Perdana. Sementara sebagian besar saham PT Mondialindo dikuasai keluarga Novanto.
Jadi kesimpulannya?
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantor Milik Novanto Digunakan 14 Perusahaan Lebih, Karyawan Cuma Tiga")