Intisari-Online.com - Ada yang baru dari hasil kesaksian Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11).
Deniarto sendiri bersaksi untuk kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Dalam kesaksiaannya itu, ia menyebut-nyebut kantor Seya Novanto di lantai 27 Menara Imperium, Kuninga, Jakarta Selatan.
(Baca juga: PNS Juga Bisa Kaya Tanpa Korupsi, Ayo Dicoba!)
(Baca juga: Dari Penyadapan, KPK Bisa Tahu Mana Koruptor Bodoh Mana Koruptor Kreatif)
Di kantor itu terdapat 14 perusahaan, padahal kantor tersebut hanya diisi oleh tiga pegawai.
Selain di PT Murakabi, Deniarto juga menjabat komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Nah, dua perusahaan itu terletak di kantor milik Setnov, dan menjadi bagian dari 14 perusahaan tersebut.
“Sebetulnya waktu itu setiap ada proyek terus kami bikin perusahaan. Jadi, setiap kali ada proyek bikin perusahaan,” kata Deniarto kepada majelis hakim.
Majelis hakim merasa aneh dengan banyaknya perusahaan yang berlokasi sama. Apalagi, menurut Deniarto, setiap perusahaan tersebut hanya berisi tiga orang.
Selain dirinya, ada juga pengusaha lain bernama Siprus dan Heru Taher. Ketiganya juga selaku pemegang saham.
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar menduga setiap perusahaan tersebut dibuat untuk melakukan kebohongan.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR