Advertorial
Intisari-Online.com -Sikap tegas ditunjukkan Vietnam dalam mengahadapi kasus korupsi. Lantaran terlibat kasus korupsi, seorang mantan pimpinan bank di negara itu resmi diganjar hukuman mati.
Sementara seorang rekannya yang terlibat kasus yang sama divonis penjara seumur hidup.
Setimpalkah hukuman itu?
Nguyen Xuan Son pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal OceanBank, sebelum menjadi pimpinan perusahaan minyak nasional PetroVietnam.
Ia dinyatakan bersalah karena melakukan mismanajemen dan penggelapan dana jutaan dolar AS. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Hanoi, Jumat (29/9).
Lalu, mantan pimpinan OceanBank, Ha Van Tham—yang pernah disebut sebagai orang Vietnam terkaya—dinyatakan bersalah dalam dakwaan yang sama.
Ia disebut melanggar peraturan pemberian pinjaman, dengan mengucuran dana tak sah sebesar 23 juta dolar AS, atau sekitar Rp309 miliar pada 2012 lalu.
“Perilaku Tham dan Son amat serius, melanggar pengelolaan aset negara dan menyebabkan kemarahan umum, yang membutuhkan hukuman berat,” kata Hakim Truong Viet Toan.
Vonis atas keduanya ini mengakhiri pengadilan korupsi yang berlangsung satu bulan dengan total tersangka 51 bankir dan pengusaha.
Semuanya dihukum penjara, mulai dari 18 bulan hingga 22 tahun.
Dakwaan korupsi terkait OceanBank melibatkan pucuk pimpinan, pimpinan cabang, dan para akuntan.
Sidang kasus ini merupakan salah satu persidangan terbesar di bidang perbankan di Vietnam.
OceanBank—yang merupakan bank semi pemerintah—adalah bagian dari Ocean Group yang bergerak di bidang properti dan perhotelan yang berkembang pesat sejak didirikan tahun 2007.
(Baca juga:Menangkan Gugatan Preperadilan, Setya Novanto Lagi-lagi Lolos dari Jeratan Hukum)
Di sisi lain, muncul kritik bahwa pengadilan atas para pejabat OceanBank bermotif politik, demi menyingkirkan saingan politik Ketua Partai Komunis Vietnam, Nguyen Phu Trong.
Bagaimanapun juga, para terpidana itu dianggap sebagai orang yang setia dengan mantan Perdana Menteri Nguyen Tan Dung.
Awal bulan ini, Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Le Thi Thu Hang, sudah membantah kabar burung itu, dengan menegaskan kebijakan pemerintah adalah menangani kesalahan dan korupsi.
Bagaimana ya jika hukuman serupa diterapkan di Indonesia?
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Terpidana Korupsi Vietnam Diganjar Hukuman Mati")