Korupsi dan Tuntutan Hukuman Mati untuk Ketua MK

hery prasetyo

Editor

Korupsi dan Tuntutan Hukuman Mati untuk Ketua MK
Korupsi dan Tuntutan Hukuman Mati untuk Ketua MK

Intisari-Online.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, pernah menyatakan bahwa independensi hakim adalah harga mati. Kini, ia termasuk dalam 5 orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10/2013). Dan, wacana menuntut dirinya dengan hukuman mati pun muncul.Dalam pidat pengucapan sumpahnya sebagai Ketua MK, Jumat (5/4/2013), Akil yang menggantikan Mahfud MD menegaskan independensinya. Lalu, dalam kesempatan lain dia juga menyarankan agar koruptor dimiskinkan dan dicacatkan dengan cara memotong salah satu jarinya. Ini untuk menimbulkan efek jera.Lalu, bagaimana jika dia sendiri yang menjadi koruptor? Akil memang belum terbukti sebagai penerima suap soal Pilkada, meski tertangkap tangan oleh KPK. Namun, peristiwa ini dan sumpahnya dulu menjadi sangat kotradiktif.Kini, Ketua KPK, Abraham Samad, setuju dengan pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, yang menilai Ketua MK Akil Mochtar pantas dihukum mati. Akil ditangkap KPK karena diduga terlibat transaksi serah terima uang terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Menurut Abraham, KPK bisa menuntut Akil dengan hukuman mati jika memang ada bukti cukup yang menunjukkan Akil menerima uang terkait posisinya sebagai Ketua MK. Abraham mengatakan, undang-undang yang ada memungkinkan KPK menuntut hukuman berat tersebut."Undang-undang memungkinkan. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan hukum," kata Abraham, melalui pesan singkat, Kamis (3/10/2013), seperti dilansir Kompas.com. Sebelumnya, Jimly menilai bahwa Akil terbukti secara kasat mata melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Sebagai ketua lembaga penegak hukum, menurutnya, hukuman yang pantas untuk Akil adalah hukuman mati. Jimly mengatakan, meski UU tidak mengatur hukuman mati, jaksa KPK dapat menuntut hukuman mati bagi Akil. Hukuman maksimal, menurut Jimly, diperlukan untuk memberi efek jera untuk Akil sebagai pemangku jabatan paling tinggi yang pernah diciduk KPK. Akil ditangkap KPK bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha bernama Cornelis di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah bernilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya pada malam itu. Pemberian uang diduga terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang tertangkap tangan lainnya. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum Akil dan empat orang lain yang tertangkap tangan.