Intisari-Online.com - Hukuman mati yang dijatuhkan oleh suatu negara seperti di AS selalu menimbulkan kontroversi baik tingkat nasional maupun internasional.
Meskipun selalu menimbulkan kontroversi setiap negara memiliki prosedur tersendiri untuk melaksanakan hukuman mati demi tegaknya hukum dan keadilan.
Indonesia sendiri sudah memiliki prosedur hukuman mati.
(Baca juga: Karena Gajinya Menggiurkan, Profesi-profesi Ini Paling Dicari di Tahun 2017, Berminat?
Seperti disampaikan seorang purnawirawan Kolonel TNI AD yang pernah menjabat Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI AD yang tak mau disebut namanya dan beberapa kali mendampingi terdakwa hukuman mati.
Sebelum dihukuman mati, terhukum telah disiapkan secara mental oleh pembimbing rohani sesuai keyakinan agar terhukum siap menjalani hukuman mati.
Posisi terhukum berdiri tegak pada tiang dan terikat tubuhnya sementara matanya tertutup kain hitam.
Jika terhukum minta kain penutup mata dibuka maka petugas akan membukanya.
Selanjutnya disiapkan juga dokter untuk menentukan posisi jantung terhukum dan kemudian ditandai dengan kertas yang bisa menyala jika terkena pantulan cahaya.
Fungsi kertas tepat dijantung itu adalah sebagai sasaran tembak para regu tembak yang berjumlah sepuluh orang.
Regu tembak berdiri sekitar lima meter dari terhukum.
Proses eksekusi selalu dilaksanakan di atas pukul 24.01 malam ke atas karena suasana sudah sunyi.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR