Cukup foto pelat nomor kendaraan lalu laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, agar pemilik kendaraan dapat ditindak.
Jadi bagi para pengendara, jangan buang sampah sembarangan kalau tidak mau didenda jutaan rupiah.
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap Denda Bila Buang Sampah Sembarangan saat Berkendara")
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR