(Baca juga: Jangan Terlalu Sering Abaikan Pesan dari Pasangan, Jika Tak Ingin Digugat Cerai Seperti Kisah Pasangan Ini)
"Jadi rata-rata yang mengajukan gugatan carai itu, yang umur-umur masih muda semua, dan jarang sekali kita dapati perkara gugat cerai yang diatas 50 tahun," tuturnya.
"Kemudian lama pernikahannya juga rata-rata 5 sampai 10 tahun, ada yang baru satu anakny ada juga yang sudah sampai dua", tutup Bacong.
Penggunaan media sosial yang kurang sehat juga ditengarai oleh Panitera Muda Hukum PA Sumenep Moh. Arifin.
(Baca juga: Yakin Mau Cerai?)
Akibat penggunaan media sosial yang kurang sehat itu timbullah perselisihan secara terus menerus. Hubungan yang awalnya mesra pun renggang dan berujung dengan satu kata: cerai.
Data di PA Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menunjukkan jumlah istri minta cerai (cerai gugat) lebih banyak ketimbang suami telak istri (cerai talak).
Hingga bulan Juli 2017, jumlah cerai gugat sebanyak 424 dan cerai telak sebanyak 341.
"Sementara perkara yang sudah diputus, cerai gugat 365 perkara, dan cerai talak 283 perkara,"ungkapnya, Senin (21/8/2017). Dilihat dari jumlah tersebut, Arifin menegaskan, cerai gugat lebih dominan selama tujuh bulan terakhir dengan 60 persen lebih.
"Jadi, total percaraian di Sumenep selama Januari sampai dengan Juli sebanyak 648 perceraian dari 765 perkara yang masuk," jelasnya lagi seperti dikutip kumparan.com.
(Baca juga: Orangtua Cerai, Anak Lebih Aman dengan Ibu)
Dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah perceraian di Sumenep relatif berkurang, meski tahun 2017 masih tersisa 5 bulan. "Mungkin sedikit berkurang dari tahun lalu ya, karena tahun lalu kasus perceraian mencapai 1.470 perkara," sambung Arifin.
Jadi, bijaklah menggunakan media sosial. Apa yang mudah dilakukan itu justru mudah menimbulkan gangguan.
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR