Find Us On Social Media :

Soal Rencana Barter Sukhoi dengan Bahan Pangan, Sebenarnya Memang Sudah Ada Aturan Internasionalnya

By Ade Sulaeman, Kamis, 24 Agustus 2017 | 12:00 WIB

Intisari-Online.com - Ketika pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk membeli 11 pesawat Sukhoi-35 (Su-35) dengan cara barter, kesebelas pesawat itu dibayar dengan bahan pangan, sebenarnya bukan merupakan hal aneh.

Pasalnya dalam aturan jual beli alat utama sistem senjata (alutsista) secara internasional atau lebih dikenal sebagai offset, cara barter sudah lazim diterapkan.

Pada dasarnya offset pertahanan (defense offset) merupakan proses pembelian atau investasi timbal balik yang disepakati oleh produsen atau pemasok persenjataan sebagai imbalan dari kesepakatan pembelian jasa dan barang-barang militer.

Terdapat dua jenis offset yakni, offset langsung atau direct offset dan offset tidak langsung atau indirect offset.

Offset langsung diartikan sebagai barang-barang atauj asa yang langsung terkait dengan peralatan militer yang dijual.

Sementara kebijakan direct offset ada tiga jenis yakni, pertama, pembelian lisensi produksi (licensed production), pengertiannya adalah penjual persenjataan setuju untuk mentransfer tekhnologi yang dimilikinya kepada negara pembeli.

Dengan demikian, keseluruhan atau sebagian barang yang dipesannya dapat diproduksi di negara pembeli.

Kedua, produksi bersama (co-production). Pengertian dari produksi bersama ini adalah bahwa pembeli dan penjual tidak hanya mengupayakan pengadaan barang barang militer saja.

Tapi baik penjual maupun pembeli sama-sama memproduksi barang barang dan jasa peralatan militer, serta memasarkannya secara bersama-sama dengan memperhatikan berbagai kesepakatan dari perjanjian yang telah dibuat.

Dengan kata lain, negara pembeli merupakan mitra dari negara penjual, dan dalam hal ini tidak ada keharusan dari negara penjual untuk melakukan transfer tekhnologi kepada negara pembeli.

(Baca juga: Indonesia Ingin ‘Borong’ Sukhoi: Terkait Perubahan Nama Laut China Selatan Jadi Laut Natuna Utara?)

Ketiga, pengembangan bersama (codevelopment). Dalam pengembangan bersama, negara produsen peralatan persenjataan dan negara pembeli berupaya mengembangkan berbagai peralatan pertahanan yang telah diproduksi oleh negara penjual.