Find Us On Social Media :

Kasus Pembakaran 'Maling' Amplifier: Hilangnya Asas Praduga Tak Bersalah?

By Agus Surono, Jumat, 4 Agustus 2017 | 17:00 WIB

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Hilangnya asas praduga tak bersalah ini membuat masyarakat mudah untuk berbuat main hakim sendiri

Novri Susan, dosen Fakultas Sosiologi Universitas Airlangga Surabaya, menyebutkan bahwa ada beberapa faktor yang berkaitan dengan kecenderungan masyarakat untuk berbuat main hakim sendiri dan keluar dari norma sosial yang ada.

Salah satunya adalah faktor ketidakpercayaan masyarakat terhadap kelembagaan di Indonesia. Contohnya lembaga-lembaga agama. "Masyarakat melihat lembaga-lembaga agama lebih banyak untuk kepentingan politis. Ini bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga agama menurun," katanya kepada suarasurabaya.net.

Namun, kecenderungan main hakim sendiri itu juga dapat muncul akibat faktor lain seperti tekanan sosial. Misalnya persaingan yang berat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

(Baca juga: Isu Penculikan Anak Hanya Hoax, Pria Ini Terlanjur Tewas Dihakimi Massa)

Solusi untuk masalah tersebut, antara lain reformasi kelembagaan seperti menciptakan aparatur yang konsisten anti suap dalam lembaga hukum. Selain itu, pendekatan-pendekatan humanis juga diperlukan dalam penerapan hukum. "Polisi tidak harus bertampang mengerikan," kata Novri. Sedangkan hal lainnya, adalah peningkatan pemberdayaan masyarakat dan penambahan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat menjadi merasa aman.

Dengan begitu, asas praduga tak bersalah pun bersemi di setiap lapisan masyarakat.