Find Us On Social Media :

Kasus Pembakaran 'Maling' Amplifier: Hilangnya Asas Praduga Tak Bersalah?

By Agus Surono, Jumat, 4 Agustus 2017 | 17:00 WIB

Intisari-Online.com – Malang nian nasib MA yang dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik Mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Peristiwa tersebut benar adanya dengan petunjuk-petunjuk dari saksi yang telah melaporkan. Benar juga orang yang diduga pelaku (pencurian) meninggal dunia, dikeroyok juga dibakar massa dan dilaporkan sebagai pengambil barang tersebut," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/8/2017).

MA meninggal karena masyarakat mengabaikan asas praduga tak bersalah. Aksi main hakim sendiri tanpa mempedulikan hak MA untuk membela telah merenggut nyawa MA.

Nasib MA berbeda dengan para koruptor yang masih bisa berlindung di balik asas praduga tak bersalah tersebut.

(Baca juga: Kriminolog UI: Aksi Main Hakim Sendiri Akibat Warga Sudah Tidak Percaya Polisi)

Hilangnya asas praduga tak bersalah juga mencuat dalam sidang Jessica Kumala Wongso yang didakwa membunuh rekannya Wayan Mirna Salihin.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebut liputan media terkait soal itu sebagai hal yang mempengaruhi asas praduga tak bersalah. Sementara seorang pengamat menyebutkan hilangnya asas praduga tak bersalah karena sidang yang didramatisir.

Hardly Stefano, koordinator bidang isi siaran KPI, mengatakan durasi penyiaran sidang Jessica serta proporsi ulasan untuk keluarga korban yang lebih banyak "pasti ada pengaruhnya" terhadap asas praduga tak bersalah.

Dalam hukumonline.com, asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).

Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke-3 huruf c yaitu:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

(Baca juga: Angkut Daging Sapi Dua Pria India Dipaksa Makan Kotoran Sapi)