Find Us On Social Media :

Tuk! Fidelis Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Berusaha Selamatkan Nyawa Istrinya

By Ade Sulaeman, Rabu, 2 Agustus 2017 | 16:40 WIB

Hingga akhirnya Fidelis mendapatkan informasi dan literatur dari luar jika penyakit yang diderita istrinya itu bisa disembuhkan dengan menggunakan ekstrak ganja.

Namun, sang istri akhirnya meninggal dunia, tepat 32 hari setalah Fidelis ditangkap BNN.

Meski demikian, kasus yang menjerat Fidelis terus berjalan.

Berkas perkara yang sempat bolak-balik dari BNN Kabupaten Sanggau di Kejaksaan Negeri Sanggau akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 5 April 2017.

Kemudian sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (2/5/2017) yang lalu.

Proses persidangan yang sudah berlangsung sebanyak 12 kali tersebut, akan memasuki sidang ke-13 dengan agenda putusan pada hari ini.

(Yohanes Kurnia Irawan)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar”.