Find Us On Social Media :

Tuk! Fidelis Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Berusaha Selamatkan Nyawa Istrinya

By Ade Sulaeman, Rabu, 2 Agustus 2017 | 16:40 WIB

Intisari-Online.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Fidelis Arie Sudewarto (36), terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa), Rabu (2/8/2017).

Selain itu, Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai Fidelis terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati.

Perbuatan Fidelis dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika. 

"Dalam memutuskan, majelis hakim memperhatikan tiga hal, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Ketiganya harus memiliki porsi yang seimbang," ujar Irfir.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya oleh jaksa, Fidelis dituntut lima bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.

Hal yang memberatkan menurut hakim adalah pasal 116 ayat 1 dan 3 dan hal yang meringankannya adalah majelis hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa tidak berniat jahat atau mencelakai istrinya.

"Terdakwa menyadari hal itu tidak boleh dilakukan, namun tetap ia lakukan untuk mengobati istrinya," ujar Hakim.

Fidelis menjadi terdakwa setelah ditahan pihak BNN pada 19 Februari 2017. Ganja itu ia gunakan untuk mengobati sang istri yang menderita penyakit langka Syringomyeila.

Penyakit tersebut mulai dirasakan Yeni sejak tahun 2013, ketika sedang mengandung anak mereka yang kedua.

(Baca juga: Sebuah Penelitian Kembali Membuktikan Keampuhan Ganja dalam Menumpas Kanker)

Upaya pengobatan pun dilakukan, mulai dari rumah sakit hingga terapi tradisional, namun tak membuahkan hasil.