Find Us On Social Media :

Digugat Rp216 Juta dan Disuruh Tinggalkan Rumah oleh Anak, Kakek Ini Bawa Kain Kafan

By Ade Sulaeman, Kamis, 15 Juni 2017 | 11:30 WIB

H Muhamad Bola (74), warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, yang digugat anak kandung dan menantunya Rp 216 juta saat ditemui di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (14/6/2017)

“Tanah itu sudah saya bagikan ke semua anak-anak. Untuk adiknya masing-masing 700 meter persegi. Sementara Jahari, 800 meter persegi. Dia memang dapat banyak, ketimbang adiknya tiga orang, Rukmini, Farid dan Yusran,”sebutnya.

Saat dibagikan, kata Muhamad, anak dan menantunya tidak ada yang keberatan. Namun belakangan, penggugat meminta tambahan jatah.

“Anak saya (Jahari) juga lapor saya ke kantor desa. Dia keberatan dan ingin mengambil semua tanah itu. Oleh suaminya, mengajukan gugatan ke Pengadilan bahwa tanah itu milik mereka. Padahal, tanah ini sudah lama saya kuasai, sudah ada SPPT dan DHKP, atas nama saya,” ucapnya.

Menurut dia, pihak keluarga sudah sering melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. Namun, penggugat tetap ngotot melanjutkan perkara ini sampai ke Pengadilan.

“Bahkan kepala dusun dan kepala desa sudah memediasi masalah ini, tapi tidak ada jalan baik. Harusnya kita ngomong baik-baik, jangan dibawa ke sini. Saya ini sudah tua, sakit lagi,” tuturnya.

Kendati demikian, dia mengaku siap mengikuti proses hukum di Pengadilan walau dengan kondisinya yang tidak memungkin lagi untuk hadir karena faktor usia.

Terlebih dua tahun terakhir ini dirinya menderita prostat.

“Sebenarnya saya sudah enggak kuat lagi. Kaki dan tangan sudah terasa mati, susah sekali berjalan. Capek juga saya dibawa ke sini terus. Tapi mau bagaimana lagi, sudah terlanjur dilaporkan, saya ikuti saja. Biarkan mejelis hakim yang memutuskan," ucapnya.

Dalam kasus perdata yang melibatkan antara orangtua dengan anak kandung dan menantu ini sudah empat kali disidangkan.

Sidang lanjutkan akan digelar Rabu pekan depan dengan agenda memperlihatkan buti-bukti.

Sementara itu, penasihat hukum penggugat Arifudin SH mengaku tetap melanjutkan perkara tersebut sampai mendapat ketetapan hukum atas perkara yang sedang ditanganinya. 

“Pokonya, bukti-bukti sudah kita siapkan. Seperti apa buktinya, nantilah, kita akan perlihatkan dalam sidang berikutnya,” kata Arifudin.

(Syarifudin)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Digugat Anaknya, Bapak 74 Tahun Ini Bawa Kain Kafan ke Pengadilan”.