Find Us On Social Media :

Digugat Rp216 Juta dan Disuruh Tinggalkan Rumah oleh Anak, Kakek Ini Bawa Kain Kafan

By Ade Sulaeman, Kamis, 15 Juni 2017 | 11:30 WIB

H Muhamad Bola (74), warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, yang digugat anak kandung dan menantunya Rp 216 juta saat ditemui di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (14/6/2017)

Intisari-Online.com - Muhamad Bola, warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menantang anak dan menantunya melakukan sumpah terkait gugatan mereka di Pengadilan Negeri Raba Bima.

"Dari awal saya sudah minta anak dan menantu saya sumpah pocong. Saya juga siap disumpah. Saya enggak takut, karena itu tanah saya,” ujar Muhamad ketika ditemui di Pengadilan Negeri Raba Bima saat menghadiri sidang, Rabu (14/6/2017).

(Baca juga: Masih Ingat Kasus Anak yang Gugat Ibu Kandungnya Sebesar Rp1,8 Miliar? Ini Putusan Pengadilannya)

Pria 74 tahun itu digugat anak kandungnya, Jahari dan menantunya, Arsad Sulaiman sebesar Rp216 juta. Selain digugat secara materil, sang ayah juga dituntut agar angkat kaki dari lahan yang kini telah ditempatinya sejak puluhan tahun silam.

Saat menghadiri sidang lanjutan pembacaan pembelaan dari tuntutan penggugat yang digelar, Rabu (14/6/2017), Muhamad didampingi dan dituntun tiga anaknya yaitu Rukmini, Farid dan Yusran.

Dalam sidang kali ini, kakek usia lanjut itu mengaku sudah mempersiapkan kain kafan. Kain kafan itu sengaja ia bawa dari rumahnya ke pengadilan sebagai bentuk keseriusannya menantang sang anak dan menantunya tesebut.

Namun karena anak dan menantunya tidak hadir dalam persidangan yang digelar sekitar pukul 15.22 Wita itu, dia pun tidak jadi meminta hal tersebut.

(Baca juga: Ibu Tua Renta Digugat Anak kandung Rp1,8 Miliar, Bupati Purwakarta Pun Menangis)

"Ini kain kafan, sengaja saya bawa dari rumah buat sumpah pocong di ruang sidang. Nanti saya minta kepada Pak Hakim. Kalau diizinkan, mereka harus siap sumpah. Kalau anak dan menantu saya berani, masalah saya anggap sudah selesai. Tanah saya ikhlaskan semua untuk mereka,” katanya.

Dia menyebutkan, tanah obyek sengketa yang telah dijadikan tempat tinggalnya itu telah dikuasainya sejak puluhan tahun.

Bahkan tahun lalu, dirinya sudah membagikan tanah seluas 1.564 meter persegi itu kepada empat anaknya.

Saat dibagikan juga disaksikan oleh Arsad sebagai penggugat.