Intisari-Online.com - Majelis Hakim menolak semua gugatan Yani Suryani dan Handoyo, suaminya, terhadap ibunya Siti Rokayah (85), alias Amih sebesar Rp1,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/7/2017).
"Intinya semua gugatan penggugat ditolak dan penggugat jadi pihak yang kalah, tergugat menang," ucap ketua majelis hakim Endratno Rajama usai memimpin persidangan Rabu (14/6/2017).
(Baca juga: Saudara Kandungmu Adalah Orang Penting Dalam Hidupmu, Jangan Pernah Lupakan Itu)
Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp600.000 lebih.
Putusan hakim yang menolak semua gugatan pun langsung disambut keluarga Amih. Anak-anaknya satu persatu menghampiri Amih dan memeluknya.
(Baca juga: Ibu Tua Renta Digugat Anak kandung Rp1,8 Miliar, Bupati Purwakarta Pun Menangis)
Jopie Gilalo, penasihat hukum Handoyo dan istri yang jadi penggugat mengaku masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim dan akan segera membicarakannya dengan kliennya.
"Kita belum bisa mutuskan, nanti dibicarakan dulu," katanya saat ditemui usai persidangan.
(Ari Maulana Karang)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Hakim Akhirnya Menangkan Sang Ibu”.