Find Us On Social Media :

Dosen Fisika Sebut Bahan Baku E-KTP per Keping ‘Hanya’ Rp628, Padahal Kemendagri Membayarnya Rp16.000

By Ade Sulaeman, Jumat, 9 Juni 2017 | 10:30 WIB

Pakar TI ITB: Server E-KTP di Luar Negeri, Seluruh Data Bangsa Dipegang Negara Lain

Intisari-Online.com - Perkiraan harga material plastik sebagai bahan dasar pembuatan e-KTP hanya senilai Rp628,71.

Hal itu disampaikan Dosen Program Studi Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Teknologi Bandung (ITB), Mikrajuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Mikrajuddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Namun, dalam fakta persidangan, satu keping e-KTP yang sudah lengkap dengan chip, dijual seharga Rp16.000.

(Baca juga: Inilah Daftar 26 Anggota DPR yang Tanda Tangani Usulan Hak Angket Terhadap KPK Terkait Kasus e-KTP)

(Baca juga: Bocoran dari Pentolan Golkar, Setya Novanto Hampir Pasti Tersangka Korupsi e-KTP)

"Saya melakukan penelitian untuk menaksir harga material plastik e-KTP yang contohnya saya terima dari penyidik," ujar Mijrajuddin kepada majelis hakim.

Menurut Mikrajuddin, material plastik yang digunakan untuk e-KTP adalah jenis Polyethylene Terephthalate (PET) atau Polyethylene Terephthalate Glycol (PETG).

Bahan baku plastik tersebut umum digunakan untuk membuat ID smart card berbasis RFID.

Mikrajuddin menjelaskan, PET dan PTEG memiliki sifat kimiawi maupun fisika yang hampir sama, serta harga yang hampir sama.

Film yang digunakan, diketahui telah diimpor oleh PT Sandhipala Arthaputra dari vendor Jiangshu Huaxin Plastic Industry Developing Co.Ltd.

Plastik tersebut diimpor pada 27 Juli 2011, 12 Agustus 2011, 26 September 2011, dan 15 November 2011.

Berdasarkan penelitian, satu keping e-KTP tersusun dari 7 lapisan dengan ketebalan e-KTP sekitar 0,89 milimeter. Menurut Mikrajuddin, jumlah material yang terpakai hanya 93 persen.

Berdasarkan dokumen impor, kata Mikrajuddin, taksiran harga rill plastik bagi pembuatan satu keping e-KTP sebesar Rp628,71.

Dalam persidangan sebelumnya, diketahui bahwa harga yang dibayar Kementerian Dalam Negeri untuk satu keping e-KTP mencapai Rp16.000.

Hal itu dikatakan pegawai PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5/2017).

Fajri bersaksi untuk dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Menurut Fajri, dalam proyek e-KTP, PT Sandipala Arthapura mendapat keuntungan sebesar Rp140 miliar. Keuntungan itu atas pencetakan e-KTP dari tahun 2011-2013.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, didakwa merugikan negara sebesar Rp2,314 triliun.

Kerugian negara tersebut diakibatkan penggelembungan anggaran dalam pengadaan e-KTP.

Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

(Abba Gabrillin)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Harga Bahan Baku Plastik E-KTP Cuma Rp628, Dijual Rp16.000”.