Find Us On Social Media :

Dosen Fisika Sebut Bahan Baku E-KTP per Keping ‘Hanya’ Rp628, Padahal Kemendagri Membayarnya Rp16.000

By Ade Sulaeman, Jumat, 9 Juni 2017 | 10:30 WIB

Pakar TI ITB: Server E-KTP di Luar Negeri, Seluruh Data Bangsa Dipegang Negara Lain

Intisari-Online.com - Perkiraan harga material plastik sebagai bahan dasar pembuatan e-KTP hanya senilai Rp628,71.

Hal itu disampaikan Dosen Program Studi Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Teknologi Bandung (ITB), Mikrajuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Mikrajuddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Namun, dalam fakta persidangan, satu keping e-KTP yang sudah lengkap dengan chip, dijual seharga Rp16.000.

(Baca juga: Inilah Daftar 26 Anggota DPR yang Tanda Tangani Usulan Hak Angket Terhadap KPK Terkait Kasus e-KTP)

(Baca juga: Bocoran dari Pentolan Golkar, Setya Novanto Hampir Pasti Tersangka Korupsi e-KTP)

"Saya melakukan penelitian untuk menaksir harga material plastik e-KTP yang contohnya saya terima dari penyidik," ujar Mijrajuddin kepada majelis hakim.

Menurut Mikrajuddin, material plastik yang digunakan untuk e-KTP adalah jenis Polyethylene Terephthalate (PET) atau Polyethylene Terephthalate Glycol (PETG).

Bahan baku plastik tersebut umum digunakan untuk membuat ID smart card berbasis RFID.

Mikrajuddin menjelaskan, PET dan PTEG memiliki sifat kimiawi maupun fisika yang hampir sama, serta harga yang hampir sama.

Film yang digunakan, diketahui telah diimpor oleh PT Sandhipala Arthaputra dari vendor Jiangshu Huaxin Plastic Industry Developing Co.Ltd.

Plastik tersebut diimpor pada 27 Juli 2011, 12 Agustus 2011, 26 September 2011, dan 15 November 2011.