Berdasarkan penelitian, satu keping e-KTP tersusun dari 7 lapisan dengan ketebalan e-KTP sekitar 0,89 milimeter. Menurut Mikrajuddin, jumlah material yang terpakai hanya 93 persen.
Berdasarkan dokumen impor, kata Mikrajuddin, taksiran harga rill plastik bagi pembuatan satu keping e-KTP sebesar Rp628,71.
Dalam persidangan sebelumnya, diketahui bahwa harga yang dibayar Kementerian Dalam Negeri untuk satu keping e-KTP mencapai Rp16.000.
Hal itu dikatakan pegawai PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5/2017).
Fajri bersaksi untuk dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Menurut Fajri, dalam proyek e-KTP, PT Sandipala Arthapura mendapat keuntungan sebesar Rp140 miliar. Keuntungan itu atas pencetakan e-KTP dari tahun 2011-2013.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, didakwa merugikan negara sebesar Rp2,314 triliun.
Kerugian negara tersebut diakibatkan penggelembungan anggaran dalam pengadaan e-KTP.
Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
(Abba Gabrillin)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Harga Bahan Baku Plastik E-KTP Cuma Rp628, Dijual Rp16.000”.