Find Us On Social Media :

Dituduh Membunuh Majikannya, TKW Tuti Tursilawati Dihukum Pancung oleh Arab Saudi Tanpa Kabar ke Indonesia

By Aulia Dian Permata, Rabu, 31 Oktober 2018 | 11:45 WIB

Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.

Nisma Abdullah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya.

Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Iqbal menambahkan bahwa sebenarnya pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman Tuti sejak tahun 2011 lalu.

Baca Juga : Proses Evakuasi Korban Lion Air JT 610 Dibantu Denjaka TNI AL, Yuk Intip Kekuatan Pasukan Antiteror Ini

Setelah vonis mati dijatuhkan, pemerintah mengajukan permohonan banding.

Namun pengadilan Arab Saudi tetap berpegang pada putusan semula.

Pemerintah juga sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kasus Tuti sebanyak dua kali.

Selain upaya litigasi, pemerintah juga menempuh upaya non-litigasi.