Find Us On Social Media :

Dituduh Membunuh Majikannya, TKW Tuti Tursilawati Dihukum Pancung oleh Arab Saudi Tanpa Kabar ke Indonesia

By Aulia Dian Permata, Rabu, 31 Oktober 2018 | 11:45 WIB

 

Intisari-Online.com - Kasus eksekusi mati TKW asal Indonesia, Tuti Tursilawati dilakukan tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu pada pihak pemerintah Indonesia.

Tuti telah dipidana sejak tahun 2010 dengan tuduhan pembunuhan terhadap majikannya.

Kasus hukumnya masih berjalan, hanya saja tersiar kabar bahwa Tuti telah dihukum pancung oleh pihak pelaksana hukum Arab Saudi pada 29 Oktober 2018.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati pekerja Migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati, pada Senin (29/10/2018), di Kota Ta'if.

Baca Juga : Cerita Nelayan Lihat Pesawat Terbang Miring di Lokasi Jatuhnya Lion Air, Perahunya Terdorong Kencang oleh Gelombang

"Bahwa WNI atas nama Tuti Tursilawati, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikan warga negara Arab Saudi pada tahun 2010, telah menjalani hukuman mati pada 29 oktober 2018 di kota Ta'if," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, eksekusi mati Tuti dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi tanpa ada pemberitahuan bahkan tidak menghubungi KBRI di Riyadh maupun KJRI Jeddah.

"Satu hal yang sangat disayangkan oleh Pemerintah Indonesia adalah bahwa eksekusi terhadap Tuti dilakukan oleh Penerintah Arab Saudi tanpa notifikasi pada pewakilan kita, baik KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah," kata Iqbal.

Tuti Tursilawati merupakan tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga : Tolak Menyerah Meski Kakinya Patah, Pelari ini Merangkak untuk Selesaikan Perlombaan