Find Us On Social Media :

Demi Cinta, Putri Ayako dari Jepang Lepaskan Status Keluarga Kerajaan

By Mentari DP, Selasa, 30 Oktober 2018 | 15:30 WIB

Melepas status keluarga kerajaan

Diketahui Putri Ayako (28) adalah anak bungsu dari Puteri Hisako dan mendiang Pangeran Takamodo, sepupu Kaisar Akihito.

Menurut hukum kekaisaran Jepang, anggota perempuan keluarga kerajaan kehilangan gelar, status, dan tunjangan mereka jika mereka memilih untuk menikahi seseorang yang tidak memiliki ikatan keluarga kerajaan atau aristokrat.

Namun aturan ini tidak berlaku bagi anggota laki-laki keluarga kerajaan.

Jadi, ketika Putri Ayako menikah Moriya (32), yang seorang karyawan perusahaan pelayaran Nippon Yusen KK, maka sang putri akan meninggalkan status kerajaannya.

Ia hanya akan mendapatkan uang sebesar 950.000 US Dollar dari pemerintah Jepang untuk biaya hidupnya.

Mundurnya Putri Ayako sebagai keluarga kerajaan, maka menambah daftar banyaknya putri-putri Jepang yang mundur setelah menikah.

Sebelumnya, Kaisar Akihito telah mengumumkan bahwa ia akan turun tahta pada 30 April 2019.

Maka di tahun depan, putranya Putra Mahkota Naruhito, secara hukum akan menjadi ahli waris.

Hingga saat ini, Putra Mahkota Naruhito hanya memiliki satu putra, yaitu Pangeran Hisahito yang berusia 12 tahun.

Maka di masa depan, Pangeran Hisahito akan memegang dapat tanggung jawab tunggal untuk menjalankan garis kerajaan.

Sebab, kakak-kakaknya sudah mundur dari posisi Putri Jepang.

Baca Juga : Kekayaan Jeff Bezos Si Pria Terkaya di Dunia Merosot Dratis, Kok Bisa?