Find Us On Social Media :

Lion Air JT 610 Jatuh, Ini Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat yang Harus Diterima Korban

By Tatik Ariyani, Senin, 29 Oktober 2018 | 17:00 WIB

Berikut ini adalah yang termasuk dalam cacat tetap sebagian:

- Satu mata

Jika pada saat kecelakaan korban kehilangan satu matanya, dia akan mendapat ganti rugi Rp150 juta.

- Pendengaran

Jika pendengaran hilang karena kecelakaan, korban mendapat ganti rugi Rp150 juta.

- Ibu jari tangan kanan

Jika seseorang kehilangan ibu jari tangan kanan karena kecelakaan, dia berhak mendapat Rp125 juta (Rp62,5 juta untuk tiap satu ruas).

- Jari kelingking kanan

Jika karena kecelakaan hilang jari kelingking kanan, seseorang berhak mendapat ganti rugi Rp62,5 juta (Rp20 juta setiap ruas jari).

- Jari tengah atau jari manis kanan

Apabila karena kecelakaan hilang jari tengah atau jari manis sebelah kanan, korban berhak memperoleh ganti rugi Rp50 juta (tiap satu ruas jari Rp16,5 juta).

- Jari telunjuk kanan

Jika kecelakaan menyebabkan jari telunjuk kanan hilang, korban akan mendapat ganti rugi Rp100 juta (Rp50 juta tiap satu ruas).

- Jari telunjuk kiri

Jika jari telunjuk kiri hilang karena kecelakaan, korban berhak mendapat ganti rugi Rp125 juta (Rp25 juta tiap ruas jari).

- Jari kelingking kiri

Jika jari kelingking hilang karena kecelakaan, korban berhak mendapat Rp35 juta (Rp11,5 juta tiap satu ruas)

- Jari tengah atau jari manis kiri

Jika kecelakaan menyebabkan jari tengah atau jari manis kiri hilang, korban berhak mendapat ganti rugi Rp40 juta (Rp13 juta tiap satu ruas).

4. AHLI WARIS

Sedang untuk ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian kecelakaan pesawat dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Ini Tanggapan BRI Soal Beredarnya Kabar Pemblokiran Kartu ATM 'Non-Chip'