Find Us On Social Media :

Lion Air JT 610 Jatuh, Ini Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat yang Harus Diterima Korban

By Tatik Ariyani, Senin, 29 Oktober 2018 | 17:00 WIB

1. PENUMPANG MENINGGAL

Penumpang pesawat yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar setiap penumpang.

Sedang jika penumpang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/atau bandara transit), diberikan ganti rugi sebesar Rp500 juta untuk setiap penumpang.

2. CACAT TETAP

Bagi penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan, korban diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar untuk setiap penumpang.

Baca Juga : Lion Air JT 610 Jatuh, Sejak 2002 Hingga 2018 Total Sudah 31 Insiden Menimpa Pesawat Lion Air

Cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata.

Termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

3. CACAT TETAP SEBAGIAN

Cacat tetap sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu enggota badan, namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktvitas seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu, salah satu kaki.

Baca Juga : Satu Jenazah Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610