Find Us On Social Media :

Lion Air JT 610 Jatuh, Ini Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat yang Harus Diterima Korban

By Tatik Ariyani, Senin, 29 Oktober 2018 | 17:00 WIB

 

Intisari-Online.com - Pesawat Lion Air JT-610 diperkirakan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) pagi.

Pesawat dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang tersebut diberitakan jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

Pesawat tersebut jatuh setelah mengudara sekitar 13 menit.

Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, seorang anak, dua bayi, dan 7 orang kru. Hingga saat ini, pencarian korban masih terus dilakukan.

Baca Juga : Lion Air JT 610 Jatuh: Inilah yang Bisa Sebabkan Pesawat Jatuh

Berkaitan dengan korban kecelakaan pesawat terbang, ada ganti rugi yang bisa diklaim.

Dilansir dari hukumonline.com, Prof. Mieke Komar Kantaatmadja, ahli hukum udara dan angkasa dari Universitas Padjajaran, berpendapat bahwa setiap kecelakaan pesawat pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah maskapai penerbangan.

Mengenai ganti rugi ini diatur dalam pasal 141 ayat 1 No.1 tahun 2009 tentang penerbangan (UU Penerbangan): "Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara."

Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat:

Baca Juga : Lion Air JT610 Jatuh: Kotak Hitam, Komponen Inti untuk Menguak Kecelakaan Pesawat yang Sebenarnya Berwarna Oranye