Penulis
Intisari-Online.com - Pesawat Lion Air JT-610 diperkirakan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) pagi.
Pesawat dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang tersebut diberitakan jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.
Pesawat tersebut jatuh setelah mengudara sekitar 13 menit.
Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, seorang anak, dua bayi, dan 7 orang kru. Hinggasaat ini, pencarian korban masih terus dilakukan.
Baca Juga : Lion Air JT 610 Jatuh: Inilah yang Bisa Sebabkan Pesawat Jatuh
Berkaitan dengan korban kecelakaan pesawat terbang, ada ganti rugi yang bisa diklaim.
Dilansir dari hukumonline.com, Prof. Mieke Komar Kantaatmadja, ahli hukum udara dan angkasa dari Universitas Padjajaran, berpendapat bahwa setiapkecelakaan pesawat pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah maskapai penerbangan.
Mengenai ganti rugi ini diatur dalam pasal 141 ayat 1 No.1 tahun 2009 tentang penerbangan (UU Penerbangan): "Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara."
Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat:
1. PENUMPANG MENINGGAL
Penumpang pesawat yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar setiap penumpang.
Sedang jika penumpang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/atau bandara transit), diberikan ganti rugi sebesar Rp500 juta untuk setiap penumpang.
2. CACAT TETAP
Bagi penumpang yang dinyatakan cacattetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan, korban diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar untuk setiap penumpang.
Baca Juga : Lion Air JT 610 Jatuh, Sejak 2002 Hingga 2018 Total Sudah 31 Insiden Menimpa Pesawat Lion Air
Cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata.
Termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.
3. CACAT TETAP SEBAGIAN
Cacat tetap sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu enggota badan, namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktvitas seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu, salah satu kaki.
Baca Juga : Satu Jenazah Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610
Berikut ini adalah yang termasuk dalam cacat tetap sebagian:
- Satu mata
Jika pada saat kecelakaan korban kehilangan satu matanya, dia akan mendapat ganti rugi Rp150 juta.
- Pendengaran
Jika pendengaran hilang karena kecelakaan, korban mendapat ganti rugi Rp150 juta.
- Ibu jari tangan kanan
Jika seseorang kehilangan ibu jari tangan kanan karena kecelakaan, dia berhakmendapat Rp125 juta(Rp62,5 juta untuk tiap satu ruas).
- Jari kelingking kanan
Jika karena kecelakaan hilang jari kelingking kanan, seseorang berhak mendapat ganti rugi Rp62,5 juta (Rp20 juta setiap ruas jari).
- Jari tengah atau jari manis kanan
Apabila karena kecelakaan hilang jari tengah atau jari manis sebelah kanan, korban berhak memperoleh ganti rugi Rp50 juta (tiap satu ruas jari Rp16,5 juta).
- Jari telunjuk kanan
Jika kecelakaan menyebabkan jari telunjuk kanan hilang, korban akan mendapat ganti rugi Rp100 juta (Rp50 juta tiap satu ruas).
- Jari telunjuk kiri
Jika jari telunjuk kiri hilang karena kecelakaan, korban berhak mendapat ganti rugi Rp125 juta (Rp25 juta tiap ruas jari).
- Jari kelingking kiri
Jika jari kelingking hilang karena kecelakaan, korban berhak mendapat Rp35 juta (Rp11,5 juta tiap satu ruas)
- Jari tengah atau jari manis kiri
Jika kecelakaan menyebabkan jari tengah atau jari manis kiri hilang, korban berhak mendapat ganti rugi Rp40 juta (Rp13 juta tiap satu ruas).
4. AHLI WARIS
Sedang untuk ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian kecelakaan pesawat dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Ini Tanggapan BRI Soal Beredarnya Kabar Pemblokiran Kartu ATM 'Non-Chip'