Intisari-Online.com - Kabar mengenai nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diharuskan mengganti kartu debit atau kartu ATM ber-chip sebelum akhir bulan ini, 30 Oktober 2018, sedang ramai dibahas warganet di media sosial Twitter.
Kabar tersebut menyebutkan, jika nasabah tidak melakukan penggantian kartu ATM ber-chip (kartu ATM baru) sebelum 30 Oktober 2018, maka kartu ATM lama (kartu ATM non-chip) akan terblokir.
Warganet kemudian ramai menanyakan kebenaran informasi tersebut ke akun resmi Twitter BRI, @kotakBRI atau @promoBRI.
Berikut tangkapan layarnya:
Baca Juga : (BREAKING) Pesawat Lion Air JT610 Jakarta-Pangkal Pinang Dikabarkan Hilang Kontak dan Belum Ditemukan
Akun Twitter @nunabila97 menanyakan kebenaran informasi tersebut ke @promoBRI disertai foto pengumuman yang ia dapatkan.
"Dear Bank BRI, mengenai info yg beredar, apa benar kalo pergantian kartu atm lewat dari tgl 31 Oktober kartu akan diblokir? @promoBRI," tulisnya.
Akun @mumuthyara menanyakan hal yang sama ke @kontakBRI.
Baca Juga : Habiskan Dana Rp6,4 Triliun, Patung Tertinggi di Dunia Ini Dibangun di Atas 'Penderitaan' Rakyatnya
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR