Find Us On Social Media :

Akses HP Suaminya Tanpa Izin, Wanita ini Dipenjarakan 3 Bulan

By Masrurroh Ummu Kulsum, Selasa, 9 Oktober 2018 | 13:00 WIB

Tetapi bagaimana jika yang melakukan adalah keluarga kita?

Penting untuk dimengerti bahwa hubungan keluarga sedarah dekat, yaitu antara suami dan istri, antara anak dan orang tua, antar-saudara sedarah, merupakan hubungan yang memiliki karakteristik khusus sehingga dalam penerapan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE memerlukan pendekatan yang tersendiri pula.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga : Semurah Inikah HP Xiaomi Black Shark Garansi Distributor Ini?

Ikatan lahir batin yang dimaksud tentunya menghasilkan hak dan kewajiban yang tidak perlu diatur secara tertulis lebih lanjut.

Setiap orang memiliki hak privasi, tetapi, ikatan lahir batin antara suami istri yang timbul akibat hubungan perkawinan membuat privasi suami dan istri menyatu sampai pada batas tertentu.

Maksudnya, ada perbuatan-perbuatan yang menurut umum, dan menurut batas kewajaran, dapat dilakukan oleh suami atau istri meskipun perbuatan tersebut ‘mengganggu’ atau ‘melanggar’ privasi istri atau suami.

Hal ini juga dapat diberlakukan terhadap hubungan keluarga sedarah dekat lainnya.

Sehingga, perbuatan istri atau suami yang mengakses HP pasangannya tanpa sepengetahuan, tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan 'tanpa hak', sepanjang masih dalam batas wajar.

Ruang lingkup ‘batas yang wajar’ dapat menjadi permasalahan tersendiri, dan harus dipahami kasus per kasus.

Baca Juga : Atiqah Hasiholan yang Tak Mau Bergantung pada Suami: Sejak Kecil Memang Dibiasakan Ibunya untuk Mandiri