Find Us On Social Media :

Akses HP Suaminya Tanpa Izin, Wanita ini Dipenjarakan 3 Bulan

By Masrurroh Ummu Kulsum, Selasa, 9 Oktober 2018 | 13:00 WIB

Intisari-Online.com – Pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini menghukum seorang wanita sampai tiga bulan penjara setelah suaminya menggugatnya karena mengakses handphone (HP) miliknya tanpa izin.

Dikutip dari laman Odditycentral.com (9/10/2018), suami yang tidak disebutkan namanya itu mengklaim istrinya mengakses HP-nya ketika ia sedang tidur.

Menurutnya, istrinya telah menyalin semua data, termasuk gambar dan percakapan ke smarthphone miliknya, sehingga ia bisa melihat informasi di kemudian hari.

Pria itu juga mengeluh bahwa istrinya akan berbagi beberapa informasi pribadinya dengan saudara-saudaranya.

Baca Juga : Taylor Swift Dukung Perjuangan Hak LGBT, Trump: Saya Suka Musik Taylor Sekitar 25 Persen Lebih Sedikit Sekarang

Meskipun sang istri membela diri ia telah diberikan kata sandi HP milik suaminya, dan mendapati suaminya melakukan percakapan online dengan wanita lain, tetapi pengadilan di Ras Al Khaimah tetap menilainya bersalah.

Sang suami mengajukan keluhan terhadap istrinya, dan polisi memanggilnya untuk diinterogasi.

Sebuah kasus kemudian diajukan terhadapnya karena melanggar undang-undang privasi ketat UEA.

Undang-undang ini menyatakan bahwa pasangan yang menikah dilarang mengakses telepon pribadi masing-masing tanpa izin.

Bahkan, jika salah satu di antara mereka mencurigai pasangannya telah berselingkuh.