Intisari-Online.com – Pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini menghukum seorang wanita sampai tiga bulan penjara setelah suaminya menggugatnya karena mengakses handphone (HP) miliknya tanpa izin.
Dikutip dari laman Odditycentral.com (9/10/2018), suami yang tidak disebutkan namanya itu mengklaim istrinya mengakses HP-nya ketika ia sedang tidur.
Menurutnya, istrinya telah menyalin semua data, termasuk gambar dan percakapan ke smarthphone miliknya, sehingga ia bisa melihat informasi di kemudian hari.
Pria itu juga mengeluh bahwa istrinya akan berbagi beberapa informasi pribadinya dengan saudara-saudaranya.
Meskipun sang istri membela diri ia telah diberikan kata sandi HP milik suaminya, dan mendapati suaminya melakukan percakapan online dengan wanita lain, tetapi pengadilan di Ras Al Khaimah tetap menilainya bersalah.
Sang suami mengajukan keluhan terhadap istrinya, dan polisi memanggilnya untuk diinterogasi.
Sebuah kasus kemudian diajukan terhadapnya karena melanggar undang-undang privasi ketat UEA.
Undang-undang ini menyatakan bahwa pasangan yang menikah dilarang mengakses telepon pribadi masing-masing tanpa izin.
Bahkan, jika salah satu di antara mereka mencurigai pasangannya telah berselingkuh.