Find Us On Social Media :

Begini Syarat Menjadi Istri TNI: Selain Banyak Hal yang Disiapkan, Serangkain Tes Juga Harus Dilalui

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 8 Oktober 2018 | 20:00 WIB

Intisari-Online.com- Pada tahun 2013, ketika usianya menginjak kepala empat, Bella Saphira akhirnya dipersunting oleh TNI dan harus memenuhi syarat menjadi TNI.

Setelah cukup lama merahasiakan kehidupan asmaranya, artis yang telah malang melintang di jagat hiburan itu pun harus melalui tahapan rumit.

Ya, untuk menjadi istri seorang TNI yang berugas menjaga keutuhan NKRI, aturan ketat hsrus diberlakukan.

Termasuk mengenai bagaimana ketentuan menikah.

Baca Juga : 'Hanya' Gara-gara Punya Kekasih, Gadis Iran Ini Dipaksa Ikut Tes Keperawanan oleh Orangtuanya

Nah, calon istri prajurit TNI mau tidak mau harus memenuhi syarat yang telah ditentukan insitusi terkait.

Termasuk untuk melakukan tes keperawanan.

Lebih jauh, para istri prajurit militer nantinya akan tergabung dalam organisasi bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Fungsi dari organisasi tersebut yakni untuk menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.

Baca Juga : Ini 3 Taktik yang Digunakan Polisi untuk Membuat Tersangka Mengaku bahkan ketika Tidak Bersalah

Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit, seperti berikut:

1. Surat permohonan izin nikah.

Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

Baca Juga : Tes Kesehatan di Rumah Memang Baik tapi Tetap Ada Kelemahannya

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Baca Juga : Lama Keluar dari OPEC, Apakah Bisa Sebabkan Ekonomi Indonesia Melemah?

Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

Baca Juga : 700 Orang Sudah Mendaftar di Virgin Galactic, Amerika, Untuk Wisata Luar Angkasa, Giliran Anda Kapan?

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

Baca Juga : Mengapa Beberapa Jenderal Israel Yakin Tentara Mereka Tidak Siap Berperang?

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Selain itu, menurut pengalaman pribadi reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, barulah menghadap bersama calon suami.

Baca Juga : Pernah Ditinggali Selama Jadi Calon Intelijen KGB, Penampakan Kamar Asrama Vladimir Putin Terkuak

Selanjutnya, akan diadakan serangkaian tes tertentu, seperti:

1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.

Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.

Baca Juga : Rica Oktavia Persembahkan Medali Emas Ke-3 Indonesia Sekaligus Pecahkan Rekor Asia di Asian Para Games 2018

2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)

Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.

Saat tes kesehatan inilah, pihak perempuan ditanya soal keperawanan oleh petugas.

Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.

Baca Juga : Inilah Alasan di Balik Kata 'Khas' pada Pasukan Khas TNI AU yang Pernah Bikin Pasukan Australia Segan

3. Pembinaan Mental (Bintal)

Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.

Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.

Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.

Baca Juga : Gadis Ini Divonis Meninggal Dalam Kondisi Hamil, 1 Hari Kemudian Suara Misterius Muncul dari Makamnya

4. Menghadap ke pejabat kesatuan

Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.

5. Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.

Nah, itu tadi segudang persyaratan yang harus ditempuh untuk jadi istri prajurit TNI, bagaimana menurut Anda?

Baca Juga : Mahasiswa Ini Tak Sengaja Menemukan Cara Supaya Baterai Handphone Kita Tahan Lama