Find Us On Social Media :

Beredar Isu Pembatasan Waktu Pasien Bertemu dengan Dokter, Begini Klarifikasi BPJS Kesehatan

By Intisari Online, Selasa, 28 Agustus 2018 | 20:15 WIB

Intisari-Online.com - Belum lama ini di media sosial, terlebih Twitter, beredar foto yang menyebutkan bahwa ada aturan baru dari BPJS soal pembatasan waktu layanan pasien BPJS Kesehatan.

Foto yang berupa tangkapan layar itu memuat informasi sebagai berikut:

“Aturan baru lagi BPJS ya, waktu temu pasien-dokter akan dibatasi, jadi pasien-pasien BPJS yang maha galak jangan marah kalau tidak bisa nanya ini itu ke dokternya, tanyanya ke kantor BPJS saja,” demikian tulis salah satu netizen.

Baca juga: Viral Pekerja Bisa Ambil Uang Rp21 Juta dari BPJS, Ini Penjelasan Resmi BPJS

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kompas.com mengonfirmasi soal ini kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, Selasa (28/8).

Benarkah ada peraturan baru yang membatasi waktu pasien berkonsultasi dengan dokter?

Menuru Iqbal, apa yang terlihat pada foto yang beredar bukan peraturan baru tentang pembatasan waktu pelayanan.

Akan tetapi, merupakan cara untuk memastikan kemampuan masing-masing poli di RS dalam hal pelayanan.

Misalnya, suatu RS memiliki satu poli bedah dengan jam layanan dimulai pukul 09.00-12.00, maka jam pelayanan poli adalah tiga jam.

Jika RS tersebut meng-input waktu konsultasi di poli bedah adalah 10 menit, maka daya tampung pasien yang dapat diterima adalah 18 pasien.

Dengan demikian, jumlah maksimal untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika nantinya memerlukan rujukan ke poli bedah sebanyak 18 orang.

Sistem rujukan yang diterapkan selama ini dilakukan secara manual dan online.

“Untuk simplifikasi dilakukan uji coba menjadi sistem rujukan online. Bukan peraturan. Ini kan mengubah manual ke IT. Tidak ada pembatasan waktu pelayanan,” kata Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (28/8).

Baca juga: Kencang Rumor Kepindahannya ke Juventus, Seorang Madridista Kirim Surat Terbuka untuk Ronaldo yang Isinya Sangat Mengharukan

“Sekarang diuji coba dulu untuk dapat melakukan rujukan ke RS bagi pasien yang secara indikasi medis memerlukan pelayanan spesialis. (Sistem rujukan) menggunakan IT atau online,” tambahnya.

Rujukan online ini tetap memerhatikan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan.

Dengan diterapkannya rujukan online, pihak RS memasukkan data ke dalam sistem aplikasi.

Data tersebut berisi rata-rata waktu pelayanan pasien dapat dilayani pada suatu RS dalam durasi jam pelayanan yang ada di poli RS tersebut.

“Agar bisa disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing RS,” lanjut dia.

Sistem akan menampilkan dokter spesialis atau sub-spesialis yang tersedia, sehingga FKTP dapat memilih sesuai kebutuhan medis.

Sistem ini terkoneksi secara nasional, di mana setiap rumah sakit dan FKTP dapat melakukan koordinasi untuk memastikan pelayanan kesehatan rujukan yang dibutuhkan oleh peserta BPJS.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Obat Kanker Trastuzumab Tetap Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Lama pelayanan waktu tersebut didasarkan pada pengalaman RS melayani pasien selama ini.

Iqbal menambahkan, waktu pelayanan ini sebenarnya membantu RS mengukur kapasitas pelayanan kepada para pasiennya.

Ia berharap, koordinasi dan komunikasi antara para pihak yang terlibat dalam pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan terus meningkat.

“Keberlangsungan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini menjadi tanggung jawab kita semua,” kata Iqbal. (Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[KLARIFIKASI] Beredar Rumor Pembatasan Waktu Pasien Bertemu Dokter, Ini Penjelasan BPJS".