Intisari-Online.com – Di era digital ini, banyak sekali orang yang memiliki media sosial seperti Facebook.
Facebook merupakan layanan media sosial yang diluncurkan tahun 2004 dan menjadi media sosial populer di Indonesia.
Hal ini dikarenakan, dari data yang dikutip Grid.ID dari laman We Are Social, mencatat Indonesia sebagai penyumbang jumlah pengguna Facebook terbesar urutan ke-4 secara global.
Bahkan, hingga Januari 2018, jumlah pengguna Facebook mencapai 130 juta akun.
Baca juga: Kembali Beraksi, ISIS Ancam Kota San Francisco Dengan 'Serangan Udara'
Jumlah tersebut mencatat Indonesia sebagai negara di Asia Tenggara dengan jumlah pengguna Facebook terbanyak.
Namun sayangnya, tidak sedikit orang yang menggunakan akun Facebooknya untuk hal-hal yang menyalahi aturan hukum.
Penyebaran berita-berita palsu, menuliskan ujaran kebencian dan Sara, hingga penipuan sangat cepat beredar di tengah masyarakat.
Umumnya, penyebar berita-berita hoax dan pelaku kejahatan di Facebook selalu memalsukan akun Facebooknya, sehingga meresahkan masyarakat.
Namun, setiap laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait penyalahgunaan akun Facebook palsu pasti ditangani dengan serius dan cepat.
Ternyata kepolisian dapat melacak orang-orang yang bersembunyi di balik akun Facebook palsu dengan sangat mudah.
Dilansir Grid.ID dari laman nextren, ternyata berikut ini cara kepolisian melacak pemilik akun Facebook palsu yang meresahkan masyarakat.
Seorang profesional digital bernama Hilman Fajrian yang juga founder Akademi.com, pernah menjawab pertanyaan seputar cara kepolisian melacak pemilik akun Facebook palsu.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR