Find Us On Social Media :

Inilah Jumlah Kekayaan Konglomerat yang Menyetor Rp1 Triliun di Detik-detik Terakhir Tax Amnesty

By Moh Habib Asyhad, Minggu, 2 April 2017 | 15:30 WIB

Menilik Kebijakan 'Tax Amnesty' di Negara Lain, Berhasilkah?

Adapun dasar pengenaannya dihitung dari nilai harta bersih tambahan, yaitu nilai aset tambahan dikurangi nilai hutang tambahan. Atau nilai harta bersih yang dilaporkan di SPH dikurangi dengan nilai harta bersih Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Pph) terakhir.

Kompas.com lantas mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama. Tetapi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangannya, identitas maupun informasi dalam SPH merupakan kerahasiaan.

(Ingin Ikut 'Tax Amnesty'? Inilah Daftar Harta Kekayaan yang Perlu Kita Laporkan

“Tetapi biasaya wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak hanya repatriasi saja, bisa deklarasi juga, dan bisa kombinasi deklarasi dalam negeri dan luar negeri,” kata Hestu Minggu (2/4).

Lebih lanjut Hestu mengatakan, jika asumsinya si konglomerat tadi mengikuti deklarasi atau repatriasi, maka harta bersih tambahan yang menjadi dasar pengenaan tarif yaitu sebesar Rp20 triliun. Sehingga, uang tebusannya yaitu 5 persen dikalikan Rp20 triliun, sama dengan Rp1 triliun.

Sementara itu, apabila yang diikuti adalah program deklarasi luar negeri, maka harta bersih tambahan yang menjadi dasar pengenaan tarif yaitu sebesar Rp10 triliun. Sehingga, uang tebusannya yaitu 10 persen dikalikan Rp 10 triliun, sama dengan Rp 1 triliun.

“Jadi antara Rp 10 triliun - Rp 20 triliun,” kata Hestu menyebut harta tambahannya. Tentu saja, harta total si konglomerat tersebut hanya yang bersangkutanlah yang tahu, dan mungkin otoritas pajak.