Intisari-Online.com - Ada yang menarik di detik-detik terakhir tax amnesti. Di momen-momen persiapan penutupan program itu, tiba-tiba muncul seorang konglomerat kaya raya yang menyetor tiga surat pernyataan harta dengan nilai tebusan mencapai Rp1 triliun.
(Dampak 'Tax Amnesty': Pasar Modal Indonesia Kalahkan Singapura dan Malaysia)
Nominal yang begitu besar untuk satu orang wajib pajak ini menggugah rasa penasaran, berapa harta yang dia miliki?
Kompas.com lantas melakukan simulasi penghitungan uang tebusan. Adapun cara penghitungan uang tebusan yaitu tarif (sesuai periode dan program) dikalikan dengan dasar pengenaannya.
Merujuk undang-undangnya, pada periode ketiga ini, tarif untuk program deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar 5 persen. Sedangkan untuk program deklarasi luar negeri, tarif yang dikenakan sebesar 10 persen.