Find Us On Social Media :

Calon Suami Terjerat Hutang, Pernikahan Putri Mako Cucu Kaisar Jepang Terpaksa Ditunda 2 Tahun

By Aulia Dian Permata, Kamis, 9 Agustus 2018 | 11:30 WIB

Intisari-Online - Hari bahagia Putri Mako dari Kekaisaran Jepang terpaksa harus ditunda cukup lama.

Orangtua Putri Mako dari Jepang meminta calon suaminya, Kei Komuro, dan ibu Komuro untuk menyelesaikan masalah finansial yang menjerat keluarganya.

Pada Februari lalu, cucu tertua dari Kaisar Akihito itu menunda pernikahannya dengan sang kekasihnya yang merupakan orang biasa dan bukan dari golongan bangsawan.

Semula, Putri Mako dijadwalkan menikah dengan Komuro pada November mendatang.

Baca Juga: Jari-jari Palsu, Cara Bagi Mantan Anggota Yakuza Untuk Kembali ke Masyarakat

Namun, ditunda hingga 2020 karena alasan persiapan yang belum matang.

Seperti diwartakan Japan Today, Kamis (9/8/2018), seorang sumber menyatakan Pangeran Akishino dan istrinya, Putri Kiko, menyampaikan pernikahan tak dapat digelar jika keluarga Komuro belum merampungkan masalah utang mereka.

Penundaan pernikahan yang mendadak itu menyusul laporan mengenai perselisihan keuangan antara ibu Komuro dan mantan tunangannya, mengenai biaya pendidikan Komuro.

Biaya pendidikan tersebut ditanggung oleh mantan pasangan ibunya. Keluarga Putri Mako tidak pernah diberitahu tentang hal yang dilaporkan sebagai masalah utang tersebut.

Baca Juga: Pasangan Ini Biarkan Bayinya yang Baru Berusia 10 Bulan Sekarat Hingga Tewas karena 'Alasan Religius'

Kepada orangtua Putri Mako, keluarga Komuro menyatakan mereka tidak menganggap uang itu sebagai "utang" dan berusaha untuk mengadakan pembicaraan dengan mantan tunangan ibunya.

Pangeran Akishino dan Putri Kiko juga telah meminta keluarga Komuro untuk menjelaskan masalah ini secara terbuka tetapi sejauh ini belum ada tindakan yang diambil.

Sumber itu juga menyebutkan, orangtua Putri Mako meminta Komuro untuk mempresentasikan rencana kehidupan masa depan, termasuk membangun karier di luar pekerjaannya saat ini sebagai paralehal di firma hukum Tokyo.