Find Us On Social Media :

Terus Merugi, BPJS Perketat Syarat Untuk 3 Jenis Layanan Kesehatan, Ini Aturan Terbarunya

By Aulia Dian Permata, Selasa, 31 Juli 2018 | 11:15 WIB

Intisari-Online.com - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalami defisit dan kerugian.

Upaya untuk mengatasi defisit terus dilakukan oleh BPJS sambil menunggu kebijakan resmi pemerintah.

Sebelumnya beredar kabar bahwa BPJS akan menghentikan pelayanan bagi operasi katarak, biaya bayi pascalahir dan rehabilitasi medik.

Isu tersebut muncul seiring diterbitkannya Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan pada 25 Juli 2018 kemarin.

Baca Juga: 8 Kampus di Indonesia Ini Masuk 200 Universitas Terbaik di Asia, Adakah Almamater Anda?

“Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.”

Terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat langsung memberi klarifikasi.

BPJS hanya akan meningkatkan efisiensi dan bukannya menghentikan semua jaminan secara total.

Bagi BPJS, yang terpenting adalah bagaimana masyarakat bisa tetap mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai aturan sekaligus bisa membantu BPJS mengurangi defisitnya.

Baca Juga: Viral Tawaran Internet Gratis 20 Gb, Begini Penjelasan Resmi Operator

Untuk 3 layanan yang disebut dalam Perdir di atas yaitu katarak, pelayanan persalinan dan rehabilitasi medik, BPJS menerapkan aturan baru yang makin ketat.

1. Layanan katarak

Syarat untuk operasi katarak adalah pasien yang masuk kategori visus 6/18 alias tidak bisa melihat dari jarak tiga meter.

Jika belum termasuk kategori fisus 6/18 maka belum disarankan untuk operasi.

Tahun lalu BPJS Kesehatan mengeluarkan dana hingga Rp2,65 triliun hanya untuk layanan katarak.

Baca Juga: Inilah Mimpi Buruk Para Ladyboy Thailand, Diminta Ikut Wajib Militer Bareng Tentara Pria!

2. Layanan persalinan

Biaya persalinan ibu akan tetap ditanggung BPJS.

Perawatan khusus yang ditanggung hanya untuk bayi yang lahir tidak sehat, sedangkan bayi yang lahir sehat bisa ditagihkan bersama biaya persalinan ibunya.

Maka sangat penting bagi pemilik BPJS untuk segera mengurus surat keterangan lahir dan diserahkan pada BPJS terdekat untuk konfrimasi bahwa bayi itu lahir dari ibu yang menggunakan layanan BPJS.

Tahun lalu, biaya persalinan yang dijamin BPJS menembus angka Rp1,17 triliun.

3. Layanan rehabilitasi medik

Untuk rehabilitasi medik ada batasan perawatan, maksumal dua kali dalam seminggu atau delapan kali dalam sebulan.

Ini berlaku juga untuk layanan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus.

Kalau membutuhkan tambahan pelayanan lebih dri 8 kali sebulan, pasien diminta menggesernya ke bulan berikutnya.

Layanan ini juga dianjurkan dilakukan oleh dokter spesialis medik serta bukan fisioterapis.

Layanan rehabilitasi medik menembus Rp965 miliar tahun lalu dan dengan syarat baru ini diharap bisa menghemat biaya layanan tahun ini.

Masyarakat yang akan atau rutin menggunakan tiga layanan di atas harap lebih memperhatikan aturan dan syarat terbaru ini agar bisa menyesuaikan kebutuhannya.

Baca Juga: Pembantaian Orang Majus, di Mana Mereka Lambaikan Kepala yang Terpenggal di Depan Kerumunan