Find Us On Social Media :

Terus Merugi, BPJS Perketat Syarat Untuk 3 Jenis Layanan Kesehatan, Ini Aturan Terbarunya

By Aulia Dian Permata, Selasa, 31 Juli 2018 | 11:15 WIB

Jika belum termasuk kategori fisus 6/18 maka belum disarankan untuk operasi.

Tahun lalu BPJS Kesehatan mengeluarkan dana hingga Rp2,65 triliun hanya untuk layanan katarak.

Baca Juga: Inilah Mimpi Buruk Para Ladyboy Thailand, Diminta Ikut Wajib Militer Bareng Tentara Pria!

2. Layanan persalinan

Biaya persalinan ibu akan tetap ditanggung BPJS.

Perawatan khusus yang ditanggung hanya untuk bayi yang lahir tidak sehat, sedangkan bayi yang lahir sehat bisa ditagihkan bersama biaya persalinan ibunya.

Maka sangat penting bagi pemilik BPJS untuk segera mengurus surat keterangan lahir dan diserahkan pada BPJS terdekat untuk konfrimasi bahwa bayi itu lahir dari ibu yang menggunakan layanan BPJS.

Tahun lalu, biaya persalinan yang dijamin BPJS menembus angka Rp1,17 triliun.

3. Layanan rehabilitasi medik

Untuk rehabilitasi medik ada batasan perawatan, maksumal dua kali dalam seminggu atau delapan kali dalam sebulan.

Ini berlaku juga untuk layanan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus.

Kalau membutuhkan tambahan pelayanan lebih dri 8 kali sebulan, pasien diminta menggesernya ke bulan berikutnya.

Layanan ini juga dianjurkan dilakukan oleh dokter spesialis medik serta bukan fisioterapis.

Layanan rehabilitasi medik menembus Rp965 miliar tahun lalu dan dengan syarat baru ini diharap bisa menghemat biaya layanan tahun ini.

Masyarakat yang akan atau rutin menggunakan tiga layanan di atas harap lebih memperhatikan aturan dan syarat terbaru ini agar bisa menyesuaikan kebutuhannya.

Baca Juga: Pembantaian Orang Majus, di Mana Mereka Lambaikan Kepala yang Terpenggal di Depan Kerumunan