Find Us On Social Media :

Terus Merugi, BPJS Perketat Syarat Untuk 3 Jenis Layanan Kesehatan, Ini Aturan Terbarunya

By Aulia Dian Permata, Selasa, 31 Juli 2018 | 11:15 WIB

Intisari-Online.com - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalami defisit dan kerugian.

Upaya untuk mengatasi defisit terus dilakukan oleh BPJS sambil menunggu kebijakan resmi pemerintah.

Sebelumnya beredar kabar bahwa BPJS akan menghentikan pelayanan bagi operasi katarak, biaya bayi pascalahir dan rehabilitasi medik.

Isu tersebut muncul seiring diterbitkannya Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan pada 25 Juli 2018 kemarin.

Baca Juga: 8 Kampus di Indonesia Ini Masuk 200 Universitas Terbaik di Asia, Adakah Almamater Anda?

“Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.”

Terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat langsung memberi klarifikasi.

BPJS hanya akan meningkatkan efisiensi dan bukannya menghentikan semua jaminan secara total.

Bagi BPJS, yang terpenting adalah bagaimana masyarakat bisa tetap mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai aturan sekaligus bisa membantu BPJS mengurangi defisitnya.

Baca Juga: Viral Tawaran Internet Gratis 20 Gb, Begini Penjelasan Resmi Operator

Untuk 3 layanan yang disebut dalam Perdir di atas yaitu katarak, pelayanan persalinan dan rehabilitasi medik, BPJS menerapkan aturan baru yang makin ketat.

1. Layanan katarak

Syarat untuk operasi katarak adalah pasien yang masuk kategori visus 6/18 alias tidak bisa melihat dari jarak tiga meter.