Find Us On Social Media :

Freeport Indonesia Ancam Ajukan Arbitrase: Inilah Beberapa Aspek Arbitrase yang Mesti Kita Ketahui

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 20 Februari 2017 | 11:45 WIB

Setelah Rapat Maraton, Akhirnya Freeport Melepas 30 Persen Sahamnya

Husseyn menekankan, oleh karena keberadaan arbiter dalam penyelesaian sengketa berasal dari pilihan para pihak sendiri, sehingga harus bisa memilih arbier yang bisa bersikap netral sehingga tidak ada konflik kepentingan dalam penyelesaian sengketa.

Pilihan hukum, forum, dan prosedur penyelesaian berada di tangan para pihak dan dituangkan dalam perjanjian arbitrase

Nyawa dari arbitrase adalah perjanjian arbitrase. Menurut UU 30/1999 Pasa 1 Ayat 3, perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalamsebuah perjanjian yang tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Perjanjian arbitrase akan menentukan apakah suatu sengketa bisa diselesaikan melalui arbitrase, di mana diselesaikannya, hukum mana yang digunakan, dan lain-lain. Perjanjian arbitrase bisa berdiri sendiri atau terpisah dari perjanjian pokonya. Tidak ada keharusan dalam UU Arbitrase yang menentukan perjanjian arbitrase harus dibuat dalam akta notaris.

Perjanjian arbitrase harus disusun secara cermat, akurat, dan mengikat. Tujuannya untuk menghindari perjanjian arbitrase tersebut digunakan oleh salah satu pihak sebagai kelemahan yang bisa digunakan untuk memindahkan sengketa tersebut ke jalur pengadilan.

Putusan arbitrase final dan mengikat

Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999 menegaskan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.