Jonan: Freeport Selalu Gunakan Isu Pemecatan Pegawai untuk Menekan Pemerintah

Ade Sulaeman

Penulis

Freeport Belum Bayar Deviden, Sudah Diisukan Perpanjang Kontrak
Freeport Belum Bayar Deviden, Sudah Diisukan Perpanjang Kontrak

Intisari-Online.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tak bisa menahan jika PT Freeport Indonesia mengajukan arbitrase. Pasalnya, langkah hukum merupakan hak siapapun.

(Donat Tidak Cocok untuk Sarapan si Kecil, Begitu Juga dengan Tiga Menu Ini)

"Namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum. Karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," kata Jonan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2), seperti dikutip dari kontan.co.id.

Menurut kabar yang diterima Kontan, PTFI akan mengajukan arbitrase jika negosiasi dengan pemerintah buntu. Nego tersebut antara lain terkait divestasi saham, ekspor mineral, dan izin perpanjangan kontrak.

(Akan Ada Masalah Besar Jika Kontrak Karya Freeport Tak Diperpanjang)

"Namun itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah," kata Jonan. Menurut dia, Freeport selayaknya korporasi global seharusnya memperlakukan karyawan sebagai aset berharga, bukan alat untuk memperoleh keuntungan semata.

Sebelumnya, ditulis Antara, PTFI telah merumahkan sekitar 300 karyawan dan ekspatriat lantaran pemerintah tak kunjung memberikan izin ekspor konsentrat. Pasalnya, tanpa izin ekspor, Freeport hanya memproduksi 40% konsentrat, yang akan dikirim ke PT Smelting di Gresik.

Saat ini, pemerintah masih menggelar pembicaraan dengan Freeport terkait divestasi 51% saham, lebih besar ketimbang yang tercantum di Kontrak Karya tahun 1991 yaitu 30%.

Selain itu, pemerintah dan Freeport masih saling tarik menarik di pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam hal ini, pemerintah sudah memberikan kembali izin ekspor konsentrat pada Freeport dengan syarat harus membangun smelter dalam lima tahun ke depan.

Freeport bersikeras ingin mendapatkan hak dari statusnya yang lama sebagai Kontrak Karya terkait perpajakan dan perpanjangan kontrak.

Artikel Terkait