Find Us On Social Media :

Ternyata Pajak Sudah Ada Sejak Zaman Dulu, Tepatnya pada Zaman Firaun

By K. Tatik Wardayati, Senin, 23 Juli 2018 | 21:30 WIB

Pajak progresif mulai diberlakukan dengan tarif 0,08% bagi yang berpenghasilan £ 60, serta 10% bagi penghasilan di atas £ 200.

Pada tahun 1816, Pemerintah Hindia Belanda juga memberlakukan huistaks, semacam Pajak Bumi dan Bangunan, kepada para inlander alias bumiputera.

Baru tahun 1920 berlaku Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting (Pajak Penghasilan) dan tahun 1925 berlaku Ordonantie op de Vennootschapbelasting (Pajak Perseroan/PPh Badan).

Saat ini pajak menjadi salah satu penopang perekonomian negara dari sisi pendapatan dalam negeri.

Denmark tercatat sebagai negara dengan tarif pajak penghasilan individual terbesar, yakni tarif tertinggi bisa mencapai 68%, dengan tarif dasar 42%. (Tj – Intisari Juni 2010)

Baca juga: Benarkah Kini Kita Harus Gunakan NPWP untuk Beli Tiket Pesawat? Ini Jawaban Ditjen Pajak