Advertorial

Benarkah Kini Kita Harus Gunakan NPWP untuk Beli Tiket Pesawat? Ini Jawaban Ditjen Pajak

Ade Sulaeman

Penulis

Beredar kabar bahwa pembelian tiket pesawat mulai April tahun ini perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Beredar kabar bahwa pembelian tiket pesawat mulai April tahun ini perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Intisari-Online.com - Beredar isu bahwa pembelian tiket pesawat mulai April tahun ini perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, isu tersebut tidak benar alias hoax.

"Tidak benar bahwa penumpang pesawat harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat," kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (19/1).

(Baca juga: Kisah Pilu Marina Chapman: Dibuang ke Hutan, Dirawat Kera, Lalu Dijadikan Budak Seks)

Asal tahu saja, berikut isi pesan hoax yang beredar di media sosial:

"Info mulai bulan April'2018...Setiap pembelian tiket pesawat semua di minta NPWP ... Semua di catat... Nanti di sosialisasikan mulai bulan April baru di jalankan

Ini PER 31/2017, dimana penerbitan e FP PPN hrs mencantumkan NPWP dan atau NIK (nomor induk kependudukan).

PER 31/2017, berlaku efektif mulai 1 April 2018.

Sosialisasi dan detail belum dpt info.

Krm penerbangan hrs menerbitkan e FP PPN, kemungkinan besar begitu.

Untuk anak2 mengunakan NPWP orang tua sesuai tanggungan yg disampaikan dlm SPT Pribadinya"

Hestu menjelaskan, Perdirjen 31/2017 yang memang mewajibkan pencantuman NIK atau nomor paspor mulai 1 April 2018 bagi pembeli yang tak memiliki NPWP.

(Baca juga: (Video) Penuh Haru, Keluarga Arab Lepas Kepulangan TKW Indonesia yang Sudah 33 Tahun Bekerja Dengan Mereka)

Hal ini pun hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang menerbitkan e-faktur yang penerbitannya melalui aplikasi khusus dan tersambung dengan sistem Ditjen Pajak.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PKP Pedagang Eceran yang melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir.

Adapun hal ini tidak berlaku bagi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang penerbitannya tidak dilakukan melalui sistem e-faktur.

Dokumen tertentu tersebut misalnya tiket pesawat, tagihan jasa telekomunikasi, tagihan air minum/bersih (PAM), dan tagihan listrik.

"E-ticket dari perusahaan penerbangan itu tidak sama dengan e-faktur yang dimaksud dalam administrasi atau sistem PPN," jelasnya. (Ghina Ghaliya Quddus)

(Baca juga: Jago 'Ngedit' Foto, Hasil Foto Editan Pria Asal Batam Ini Seperti Asli, Dijamin Bikin 'Ngakak')

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Ditjen Pajak bantah isu pembelian tiket pesawat perlu NPWP

Artikel Terkait