Find Us On Social Media :

Ternyata Pajak Sudah Ada Sejak Zaman Dulu, Tepatnya pada Zaman Firaun

By K. Tatik Wardayati, Senin, 23 Juli 2018 | 21:30 WIB

Intisari-Online.com – Jangan disalahkan, jika ada sebagian orang yang menyamakan pajak seperti upeti - lalu wajah mereka bersungut-sungut ketika membayarnya.

Sejarahnya dari dulu memang kurang lebih demikian. Rakyat memberi pajak kepada pihak penguasa. Dia bisa pemerintah, atau pihak yang menjajahnya.

Padahal pajak sebenarnya bukan cuma persoalan kekuasaan.

Sejak zaman Mesir Kuno, tepatnya masa pemerintahan Firaun, pajak sudah dikenakan terhadap komoditas perdagangan, seperti minyak goreng.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak Rp161 Miliar Masih Dimintai Lagi Rp301 Miliar, Pantas Ronaldo Pindah ke Italia

Petugas pajak yang disebut scribes tidak segan-segan untuk melakukan audit ke rumah tangga untuk memeriksa konsumsi minyak goreng per keluarga.

Sementara pada zaman Yunani, pajak sudah diberlakukan kepada orang asing untuk membiayai perang.

Tarifnya satu drachma (mata uang Yunani kala itu) untuk pria, serta setengah drachma untuk wanita.

Bentuk-bentuk pajak seperti yang kita kenal sekarang, sudah mulai dikenal pada masa Kekaisaran Romawi.

Awalnya pajak menyasar perdagangan ekspor-impor yang disebut portoria.

Lambat laun, objek pajak semakin bervariasi seperti harta warisan, pajak penjualan, pajak budak, dan sebagainya. Tarifnya berkisar antara satu sampai lima persen.

Selain digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan serta angkatan bersenjata, hasil pajak juga dipakai antara lain untuk membayar pensiun para tentara.

Baca juga: Ada Program Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor 27 Juni sampai 31 Agustus, Jangan Sampai Terlewat