Find Us On Social Media :

Tertangkap Tangan Menerima Uang Suap, Patrialis Akbar Mau Ikut-ikutan Akil Mochtar?

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 27 Januari 2017 | 12:01 WIB

Patrialis Akbar mau ikut-ikutan Akil Mochtar?

Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah satu Hakim Konstitusi Patrialias Akbar atas kasus penyuapan. Apakah Patrialis Akbar mau ikut-ikutan Akil Mochtar, Ketua MK yang ditangkap tangan oleh KPK pada 2013 lalu?

(Akil Mochtar Dihukum Seumur, Ini Alasannya)

Meski demikian, Mantan Menhumkam itu mengaku tak sepeser pun menerima uang suap, seperti yang dituduhkan. Lebih dari itu, Patrialis mengaku dizalimi. Oleh siapa? Entahlah.

Ia juga menganggap bahwa dirinya hanyalah korban, bukan seorang pelaku korupsi. Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil.

“Nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah,” kata Patrialis. Basuki Hariman, pengusaha impor daging yang diduga menyuap Patrialis.

Seperti banyak diberitakan, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1) malam. Patrialis ditangkap setelah diduga menerima suap sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura, atau senilai Rp2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud ialah uji materi Nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam kasus dugaan suap ini, KPK juga menetapkan Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, serta seorang perantara, Kamaludin, sebagai tersangka.

Ikut-ikutan Akil Mochtar

Kasus yang menjerat Patrialis Akbar mengingatkan kita pada Akil Mochtar. Akil ditangkap KPK pada 2013 lalu bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha bernama Cornelis di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra, Jakarta.

Tak lama setelahnya, penyidik KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita sejumlah uang dolar Singapura dan dolar Amerika yang dalam rupiah bernilai Rp2,5 miliar-Rp3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya pada malam itu. Pemberian uang diduga terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.

Kita tahu, akibat ulahnya itu Akil dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa denda oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni 2014. Perlu diketahui, itu adalah hukuman terberat bagi pelaku korupsi yang pernah diberikan di Indonesia.