Intisari-Online.com - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengatakan, KPK berupaya mengembangkan paradigma agar para koruptor dihukum untuk membayar semua biaya sosial yang diakibatkan dari hasil korupsi yang dilakukan alias dimiskinkan. Menurut Bambang, KPK tak khawatir jika hal itu dinilai melanggar hak asasi manusia.“Para koruptor nanti akan kami minta untuk membayar seluruh kerugian akibat perbuatan korupsinya. Ini adalah cara untuk memiskinkan koruptor. Ini ada teorinya,” katanya saat mengisi seminar hukum “Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi: Sebelum, Saat dan Pasca Reformasi”, di Kampus Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Kamis (20/3/2014).
(Baca juga: Lebih Dari 70 Negara Korupsi)Menurut Bambang, konsep pemiskinan koruptor dengan membayar biaya sosial akan sangat berpengaruh. Pasalnya, semua proses penyidikan, penuntutan hingga eksekusi yang dilakukan KPK dibebankan kepada terdakwa.Hal yang mungkin pula terjadi adalah anggaran KPK maupun BPK/BPKP saat penyidikan diganti oleh para koruptor. Anggaran itu baik dari anggaran pencegahan, penindakan, penghitungan keuangan negara, biaya cicilan bunga akibat korupsi, serta kondisi sebelum dan sesudah adanya korupsi.“Semua itu ada hubungannya semua atau koneksinya. Semua pengambilalihan dibangun perangkat teori. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPK dan BPKP bahwa hasil audit invenstigasi berdasarkan pada dampak kerugian yang dialami. jadinya akan lebih besar,” timpal Bambang.Meski demikian, KPK tetap akan mengedepankan pihak korban ketika menggali keadilan dari tindak korupsi. Keadilan retributif yang selama ini digunakan akan digeser pada keadilan restoratif, dimana KPK melindungi kepentingan para korban.“Tenaga penyidik KPK memang hanya sekira 50-75 orang saja. Dengan jumlah itu, kami mampu getarkan dunia. Usia juga boleh 10 tahun, tapi hasilnya luar biasa,” kekeh Bambang. (Kompas)