Intisari-Online.com - Majelis hakim konstitusi menilai tidak ada bukti penyalahgunaan dalam pemilu presiden. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) disalahgunakan dalam pemilu presiden pada 9 Juli lalu, serta menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pasangan lain.
(Baca juga: Asal Muasal Nama Prabowo Subianto)
Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan sengketa hasil pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). Sementara di luar ruangan sidang, pendukung Prabowo Subianto bentrok dengan aparat keamanan.Putusan itu dikeluarkan untuk menjawab dalil pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon.Mahkamah juga berpendapat, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa ada mobilisasi pemilih yang masuk dalam DPK, DPTb, dan DPKTb untuk memilih salah satu pasangan sehingga merugikan pasangan lain.Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta menganggap DPK, DPTb, dan DPKTb tidak sah lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(Baca juga: Prabowo Harus Belajar Legowo Dari Al Gore)Pihak Prabowo-Hatta menuding adanya mobilisasi DPKTb. Contohnya di Kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Majelis hakim konstitusi menilai tidak ada bukti penyalahgunaan dalam pemilu presiden. Keputusan Mahkamah Konstitusi masih dibacakan ketika berita ini turun. (Kompas)