Intisari-Online.com - Seseorang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan biasanya saat atau setelah menerima mau pun memberi uang yang diduga suap.
Uang dalam pecahan rupiah dan dollar AS dengan nominal puluhan juta hingga miliaran rupiah menjadi barang buktinya. Penangkapan ini dikenal dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Ketika si pemberi dan penerima beraksi, saat itulah KPK bergerak.
Berikut empat dari delapan daftar kasus dan mereka yang tertangkap tangan pada tahun 2013:
5. Kasus suap pegawai Mahkamah Agung
Pada 25 Juni 2013, KPK menangkap advokat pada kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates, Mario Cornelio Bernardo dan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. OTT terjadi di sebuah jalan dekat Monumen Nasional (Monas), saat Djodi tengah dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Saat itu, Djodi baru saja menerima uang Rp 50 juta dari Mario. Sedangkan Mario ditangkap di kantornya.
Mario divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyuap, Djodi sebesar Rp 150 juta untuk pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Sedangkan Djodi divonis 3 tahun penjara. Kasus ini sempat menyinggung nama Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh. Berdasarkan kesaksian staf kepaniteraan MA, Ayyub menyetujui permintaan Mario itu.
6. Kasus suap SKK Migas
Operasi Tangkap Tangan KPK ini cukup mengejutkan banyak pihak. KPK menangkap Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Rudi ditangkap di kediamannya, Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, 13 Agustus 2013. Saat itu KPK juga mengamankan pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi. Setelah itu, meringkus Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya, Tower H, Apartemen Mediterania.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Jakarta, Simon telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap Rudi sebesar 700.000 dollar AS atas perintah bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Adapun uang itu diserahkan Simon melalui Deviardi.
7. Kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Publik kembali dikagetkan dengan ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu yaitu, Akil Mochtar. Akil ditangkap bersama anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha Palangkaraya bernama Cornelis Nalau, di kediaman Akil, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada 3 Oktober 2013.
Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar yang terdiri dari 284.050 dollar Singapura dan 22.000 dollar AS. Tak lama kemudian, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
KPK ternyata juga menangkap adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yaitu Tubagus Chaery Wardana di kediamannya di Jalan Denpasar, Jakarta. Kemudian menangkap advokat bernama Susi Tur Andayani di kawasan Lebak, Banten.
Setelah menjalani pemeriksaan Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Banten. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Atut sebagai tersangka pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
8. Kasus dugaan suap jaksa
Untuk kesekian kalinya, KPK menangkap penegak hukum. Kali ini Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri. Subri ditangkap salah satu kamar hotel kawasan wisata Senggigi, Lombok, setelah diduga menerima suap senilai Rp 213 juta dari perempuan bernama Lusita Ani Razak pada 17 Desember 2013. Diduga suap itu terkait dengan penanganan perkara pemalsuan sertifikat tanah seluas 2.270 meter persegi di kawasan obyek wisata Selong Blanak, Lombok Tengah.
(Dian Maharani/kompas.com)