Jangan Sembarangan Gunakan Media Sosial, Revisi UU ITE Mulai Berlaku Hari Ini

Ade Sulaeman

Penulis

Pasal kare UU ITE didominasi pencemaran nama baik

Intisari-Online.com - Mulai hari ini, Senin (28/11/2016), masyarakat Indonesia diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebab, mulai hari inilah Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE resmi berlaku.

Berlakunya revisi UU ITE ini berselang lebih dari 30 hari sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Oktober 2016.

(Baca juga: Kasus Yusniar di Makassar: Jerat Pasal Karet UU ITE Didominasi Pencemaran Nama Baik)

“Kalau sebuah Revisi Undang-Undang sudah disetujui di paripurna pada tanggal tertentu, maka maksimal 30 hari setelah tanggal itu, otomatis menjadi Undang-Undang,” tutur Noor Izza, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), seperti dikutip dari Tempo.co.

Salah satu poin penting dari revisi UU ITE ini adalah pemerintah diberi wewenang untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan informasi negatif.

Informasi negatif yang dimaksud antara lain informasi yang berisi tuduhan, fitnah, berita palsu, atau SARA yang mengundang kebencian.

(Baca juga: Definisi Pencemaran Nama Baik UU ITE akan Dikembalikan Lagi ke KUHP untuk Hindari Multitafsir)

“Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu," tutur Henry Subiakto, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum di Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Izza menanggapi anggapan beberapa pihak yang menilai bahwa revisi UU ITE ini membatasi kebebasan berpendapat. Menurut Izza, UU ITE bertujuan untuk membuat pengguna media sosial di Indonesia lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

“Sehingga siapapun yang di internet, apabila menerima atau mengirim informasi perlu cek dan ricek, perlu waspada. Kalau ingin meneruskan pesan ke orang lain, jangan sampai terjadi kesalahan atau melanggar ketentuan yang dilarang dalam UU ITE informasi,” tutur Izza.

Artikel Terkait