Find Us On Social Media :

Komnas HAM: Aman Tak Perlu Dihukum Mati, Koopsusgab Tak Tepat

By Ade Sulaeman, Sabtu, 19 Mei 2018 | 14:45 WIB

"Kita belum pernah merumuskan skala ancaman, objek vital yang jelas. Sehingga pelibatan pelibatan tentara kita bisa clear dalam konteks hukum," ucap dia.

Apalagi kata Anam, Koopsusgab tersebut berisi pasukan elit dari tiga matra TNI yang ada. "Ini pasukan yang sangat elit, terus kita tarik-tarik untuk sesuatu yang tidak jelas," kata dia.

Dia juga mengingatkan, keberhasilan penanganan terorisme di Indonesia tak hanya diukur dari kecolongan atau tidaknya aparat keamanan terhadap aksi teror yang terjadi.

Tetapi kata Anam, cara melihat penanganan terorisme dikatakan berhasil harus secara menyeluruh, termasuk penindakan pascaserangan yang terjadi.

"Berapa banyak yang ditangkap, berapa besar jaringan yang dibongkar, ini kan sudah lumayan," tegas Anam.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa saat ini pemerintah dalam proses mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI.

Presiden menegaskan bahwa pengaktifan kembali Koopsusgab TNI itu demi memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dari para pelaku teror.

Meski demikian, Jokowi menegaskan Koopsusgab TNI itu nantinya baru turun tangan dalam situasi kegentingan tertentu.

Para personel TNI terlatih itu berasal dari sejumlah satuan elite matra darat, laut dan udara dipanggil secara khusus untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.

Diketahui, pertama kali, Koopsusgab dibentuk saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI pada Juni 2015. Namun, beberapa waktu kemudian dibekukan. (Moh Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Komnas HAM, Tuntutan untuk Aman Abdurahman Cukup Seumur Hidup" dan "Komnas HAM Nilai Pelibatan TNI untuk Berantas Terorisme Kurang Tepat"

Baca juga: Kisah Istri Malas yang Justru akan Membuat para Suami Menangis