Find Us On Social Media :

Komnas HAM: Aman Tak Perlu Dihukum Mati, Koopsusgab Tak Tepat

By Ade Sulaeman, Sabtu, 19 Mei 2018 | 14:45 WIB

Intisari-Online.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.

"Hukuman mati itu enggak bisa membongkar jaringan. Kalau dia dihukum mati, ya dibawalah jaringannya ke alam kubur," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Komnas HAM menilai, pengungkapan jaringan terorisme dalam pemberantasan terorisme adalah hal yang penting.

"Kalau jaringannya dibawa mati emang bisa membongkar?" kata Anam.

Baca juga: Koopssusgab, Hanya 90 Orang Namun Paling Mematikan di Dunia! Siap Kirim Teroris ke Neraka

"Jadi pemberantasan terorisme itu tak cuma hukuman berat, tapi membongkar jaringan, deradikaliasi itu penting. (Kalau) hukuman mati itu enggak signifikan," terangnya.

Menurut Komnas HAM, lebih tepat tuntutan hukuman terhadap Aman adalah hukuman seumur hidup. Sebab, bagi pelaku teror, mati adalah sebuah harapan.

"Seumur hidup cukup, mati itu bagi terorisme adalah harapan, makanya ada bom bunuh diri. Jadi kita butuh bongkar jaringannya Aman Abdurahman dan sebagainya," kata dia.

Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia.

Baca juga: Bolehkah Tetap Berpuasa Setelah Malamnya Berhubungan Intim tapi Belum Mandi Besar? Begini Jawabannya

Seperti dikutip Kompas, pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana bagi Aman adalah terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme.

Ia penggagas dan pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggap kafir dan harus diperangi.

Aman juga terbukti mengajarkan pemahaman yang menentang demokrasi dan menyebarkan melalui internet.